Rabu, 3 Juni 2026
Kota Jambi Bahagia
Kota Jambi Bahagia

Sidang Ferdy Sambo

Pakar Hukum Pidana Sentil Penasihat Hukum Ferdy Sambo dan Putri Candrawati

Pakar Hukum Pidana Universitas Trisakti, Asep Iwan Iriawan, menyentil penasihat hukum Ferdy Sambo dan Putri Candrawati.

Tayang:
Penulis: Suang Sitanggang | Editor: Suang Sitanggang
CAPTURE KOMPAS TV
Ekspresi Arman Hanis penasihat hukum Ferdy Sambo saat mencecar Bharada Richard Eliezer yang menjadi saksi di persidangan, Selasa (13/12/2022) 

TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Pakar Hukum Pidana Universitas Trisakti, Asep Iwan Iriawan, menyentil penasihat hukum Ferdy Sambo dan Putri Candrawati.

Menurutnya pertanyaan yang diajukan ke Bharada Richard Eliezer, di PN Jakarta Selatan, Selasa (13/12/2022) layaknya lelucon stand up comedy.

"Ada pertanyaan yang lucu, kayak lagi stand up comedy. Baru kali ini sidang yang menarik perhatian publik, kok mempertanyakan perbedaan isi BAP," ungkap Asep, dikutip dari Kompas TV, Rabu (14/12/2022).

Pada sidang kemarin, yang sempat mempersoalkan adanya perubahan BAP Richard Eliezer adalah Arman Hanis dan Sarmauli Simangunsong.

Dijelaskan oleh Asep Iwan Iriawan, yang juga mantan hakim, adanya perubahan-perubahan dalam BAP tidak akan menjadi pertimbangan hakim.

"Dia tidak paham ada BAP kebohongan kemudian diubah lagi setelah Eliezer bertobat hingga membuka seluruh kasusnya," ungkap Asep.

Dosen di Fakultas Hukum Universitas Trisakti itu justru memberikan jempol untuk cara Richard Eliezer menghadapi persidangan.

Pakar Hukum, Asep Iwan Iriawan (kiri), dan Pengacara keluarga Brigadir Yosua Hutabarat, Martin Lukas Simanjuntak (kanan)
Pakar Hukum, Asep Iwan Iriawan (kiri), dan Pengacara keluarga Brigadir Yosua Hutabarat, Martin Lukas Simanjuntak (kanan) (CAPTURE KOMPAS TV)

"Saya salut eliezer, anak hanya lulusan SMA, tapi pemikirannya justru lebih dari S3," kata dia menyindir pihak Ferdy Sambo.

Dia menyebut, cara berpikir Eliezer dan juga caranya menjawab cukup bagus. "Lebih logis dan akurat," ungkapnya.

Terkait BAP, ungkapnya, bukan sebuah persoalan seseorang melakukan perubahan berkali-kali.

Apalagi saat pihak terdakwa FS dan PC saat itu mempertentangkan BAP saat masih bohong dengan ketika sudah bertobat.

"Harusnya itu tak lagi dipertentangkan," ungkapnya.

Dia menyebut, perubahan BAP tahap penyidikan bukanlah sebuah masalah. "BAP dicabut juga boleh di persidangan," ujar Asep.

Sebab, terang dia, yang digunakan di sidang ada fakta persidangan, yakni kesaksian dan hasil pemeriksaan, serta alat bukti lainnya.

"Fakta persidangan belum tentu fakta hukum, karena harus diuji. Ketika berbeda, biar jernih, panggil ahli, seperti hari ini," ungkapnya.

Mendengarkan Keterangan Ahli

Majelis Hakim menghadirkan 4 orang ahli atas usulan JPU di sidang pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat, Rabu (14/12/2022).

Menurut Asep Iwan Iriawan yang merupakan pakar hukum pidana, juga mantan hakim, keterangan ahli tidak mungkin disangkal.

Sesuai KUHAP, ucapnya, ahli dihadirkan untuk menjernihkan persoalan.

"Ketika fakta persidangan diuji keahilian, itu jadi fakta hukum yang tidak terbantahkan," kata Asep.

Dia mengatakan yakin atas keahlian dan juga profesionalitas empat ahli yang dihadirkan hari ini di PN Jakarta Selatan.

Adapun daftar nama ahli yang dihadirkan untuk didengarkan keterangannya adalah:

1. Fira Sania, sebagai ahli DNA

2. Arif Sumirat, sebagai ahli Balistik

3. Heri Priyanto, sebagai ahli digital forensik

4. Sirajul Umam, sebagai ahli biologi forensik

Menurut Asep, keterangan dari ahli ini nanti akan memperjelas kesaksian siapa yang lebih bisa dipercaya.

Dia memposisikan, saat ini saksi fakta pada formasi satu lawan empat.

"Ada keterangan Richard Eliezer berhadapan dengan keterangan empat orang lagi yaitu Kuat Maruf, Ricky Rizal, Ferdy Sambo, dan Putri Candrawati," ungkapnya.

Sejumlah keterangan Eliezer tidak sama dengan keterangan yang disampaikan keempatnya, dan terlebih pada aspek dugaan perencanaan dan juga eksekusi.

Selain keempatnya, pada sidang ini akan turut didengarkan keterangan dari Febrianti Ar-Rosyid mewakili Pusat Laboratorium Forensik.

Pada sidang hari ini, kelima terdakwa dalam kasus pembunuhan Yosua akan dihadirkan secara bersamaan.

Bharada Richard Eliezer juga akan hadir di PN Jakarta Selatan.

Namun, saat sidang, dia akan berada di ruang terpisah, dan terkoneksi melalui zoom ke ruang sidang.

Hakim Wahyu menjelaskan, Bharada E menjalani sidang secara virtual di sebuah ruangan di PN Jakarta Selatan.

"Terdakwa Richard, kita pisahkan. Dia akan zoom di ruangan di atas," jelas Hakim.

Baca juga: Penggalangan Dana Bangun Gereja Joshua Hutabarat Dipastikan Penipuan

Baca juga: Bharada E Diperiksa di Biro Provos, Ferdy Sambo Janji Keluarkan SP3 Kasus Brigadir Yosua

Tanggapan Pihak Yosua Atas Sidang Sebelumnya

Martin Lukas Simanjuntak meyakini Putri Candrawati terlibat kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua Hutabarat.

"Kenapa saya bilang demikian? Kemarin Putri itu keceplosan ketika ditanya majelis hakim. Putri ditanya apa yang dilakukan saat terjadi penembakan," kata Martin, yang merupakan Kuasa Hukum keluarga alm Brigadir Yosua.

Pada sidang itu, Putri Candrawati yang hadir sebagai saksi untuk Bharada Richard Eliezer, Kuat Maruf, dan Ricky Rizal, dia sebut menjawab jujur pada pertanyaan hakim itu.

"Dia menjawab dengan jujur, dengan mengatakan menutup telinga. Nah itu janggal. Kalau orang yang tidak mengetahui suatu peristiwa yang terjadi dan siapa yang menjadi pelakunya ataupun korbannya, tidak akan mungkin tutup kuping," ujarnya.

Justru, terangnya, biasanya orang akan segera mengamankan diri untuk menghindari menjadi korban.

"Putri harusnya entah masuk ke dalam kolong meja, atau kolong tempat tidur, kolong lemari, dan segera mungkin menelpon para ajudan ataupun menelepon suaminya yang pada saat itu adalah sebagai Kadiv Propam dan tolong segera amankan," terangnya.

Menurutnya, upaya seperti itu tidak dilakukan Putri Candrawati karena tahu situasinya aman, sehingga tak berusaha mencari usaha pertolongan.

"Nggak dilakukan karena dia yakin dan percaya diri bahwa di luar situasinya aman karena diduga keras dia tahu peristiwa apa yang terjadi di luar kamarnya," ucapnya.

Menurutnya, keterangannya tersebut menandakan Putri Candrawati sudah mengetahui peristiwa yang terjadi ya pada saat berada di rumah Jalan Duren Tiga.

Sementara dalam sidang, Putri Candrawati membantah mengetahui akan adanya pembunuhan pada Yosua.

Dia juga mengatakan ke Duren Tiga bukan untuk membawa Brigadir Yosua untuk dieksekusi di rumah dinas Polri itu.

Tujuannya ke sana pada 8 Juli 2022 tersebut, kata Putri Candrawati, adalah untuk menjalani isolasi mandiri, karena baru pulang dari Magelang.

Ferdy Sambo juga menyampaikan bahwa istrinya tidak terlibat pada kasus itu, dan tak mendengar adanya pembicaraan soal rencana menginterogasi Yosua.

Bahkan Ferdy menyebut dirinya belum memutuskan kapan akan interogasi Yosua, dan dilakukan di mana, terkait dengan cerita istrinya yang telah dilecehkan dan diperkosa di Magelang. (*)

Baca juga: Serang Kepribadian Brigadir Yosua, Martin Ingatkan Febri: Jangan Membabi Buta

Baca juga: Terungkap! Isi Rekening Brigadir Yosua Hutabarat Melebihi Bripka Ricky Rizal

Baca juga: Permintaan Maaf Richard Eliezer ke Tunangannya Karena Terjerat Kasus Pembunuhan dan Batal Nikah

Sumber: Tribun Jambi
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved