Sidang Ferdy Sambo
Pakar Hukum Pidana Sentil Penasihat Hukum Ferdy Sambo dan Putri Candrawati
Pakar Hukum Pidana Universitas Trisakti, Asep Iwan Iriawan, menyentil penasihat hukum Ferdy Sambo dan Putri Candrawati.
Penulis: Suang Sitanggang | Editor: Suang Sitanggang
Mendengarkan Keterangan Ahli
Majelis Hakim menghadirkan 4 orang ahli atas usulan JPU di sidang pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat, Rabu (14/12/2022).
Menurut Asep Iwan Iriawan yang merupakan pakar hukum pidana, juga mantan hakim, keterangan ahli tidak mungkin disangkal.
Sesuai KUHAP, ucapnya, ahli dihadirkan untuk menjernihkan persoalan.
"Ketika fakta persidangan diuji keahilian, itu jadi fakta hukum yang tidak terbantahkan," kata Asep.
Dia mengatakan yakin atas keahlian dan juga profesionalitas empat ahli yang dihadirkan hari ini di PN Jakarta Selatan.
Adapun daftar nama ahli yang dihadirkan untuk didengarkan keterangannya adalah:
1. Fira Sania, sebagai ahli DNA
2. Arif Sumirat, sebagai ahli Balistik
3. Heri Priyanto, sebagai ahli digital forensik
4. Sirajul Umam, sebagai ahli biologi forensik
Menurut Asep, keterangan dari ahli ini nanti akan memperjelas kesaksian siapa yang lebih bisa dipercaya.
Dia memposisikan, saat ini saksi fakta pada formasi satu lawan empat.
"Ada keterangan Richard Eliezer berhadapan dengan keterangan empat orang lagi yaitu Kuat Maruf, Ricky Rizal, Ferdy Sambo, dan Putri Candrawati," ungkapnya.
Sejumlah keterangan Eliezer tidak sama dengan keterangan yang disampaikan keempatnya, dan terlebih pada aspek dugaan perencanaan dan juga eksekusi.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jambi/foto/bank/originals/Arman-Hanis_intimidasi-bharada-e.jpg)