Jumat, 12 Juni 2026
Kota Jambi Bahagia
Kota Jambi Bahagia

Sidang Ferdy Sambo

Kuat Maruf dan Bharada Eliezer Bersaksi buat Ferdy Sambo dan Putri Candrawati Hari Ini

Sidang lanjutan pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat menghadirkan Bripka Ricky Rizal, Kuat Maruf dan Bharda Richard Eliezer sebagai saksi.

Tayang:
Penulis: Darwin Sijabat | Editor: Heri Prihartono
Capture KompasTV
Sidang lanjutan pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat menghadirkan Bripka Ricky Rizal, Kuat Maruf dan Bharda Richard Eliezer sebagai saksi. 

Selain Bharada E, Saksi Untuk Sidang Ferdy Sambo dan Putri Candrawati Hari Ini Ada Kuat Maruf dan Bripka Ricky Rizal

 

TRIBUNJAMBI.COM - Bripka Ricky Rizal, Kuat Maruf dan Bharada Richard Eliezer  akan bersaksi di sidang lanjutan pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat.

Mereka akan bersaksi untuk Ferdy Sambo dan Putri Candrawati di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (13/12/2022).

Sidang tersebut dipimpin ketua majelis hakim, Wahyu Iman Santoso.

Dilihat dalam tayangan Kompas TV, lima orang tersebut telah hadir di PN Jakarta Selatan.

Saksi yang memberikan kesaksian pertama yakni Bharada E.

Richard saat ini dalam sidang tersebut dimintai keterangan oleh majelis hakim terkait peristiwa yang terjadi di Magelang.

 Adapun saksi yang rencana dihadirkan dalam persidangan ini yakni Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada Eliezer yang merupakan terdakwa lain dari perkara yang sama.

"Infonya seperti itu (Eliezer akan bersaksi)," kata Pejabat Humas PN Jakarta Selatan Djuyamto saat dikonfirmasi, Selasa (13/12/2022).

Jadwal persidangan ini juga merujuk pada keputusan sidang sebelumnya, di mana untuk pekan ini merupakan agenda pemeriksaan saksi-saksi mahkota.


Sebelumnya diberitakan, Pada sidang Senin (12/12/2022) kemarin Kuasa Hukum Bharada E, Ronny Talapessy memohon ke majelis hakim agar kliennya hadir secara online pada sidang yang akan digelar hari ini, Selasa (13/12/2022)..


"Mohon ijin majelis, kami ingin mengajukan klien kami Richard pada sidang besok hadir secara onlien," kata Ronny dikutip dari Kompas TV.


Setelah ditanyai oleh majelis hakim, Ronny mengaku kliennya merasa terintimidasi dalam perkara tersebut.


Sehingga pihaknya mengajukan Bharada E hadir di ruang sidang secara daring.

Sumber: Tribunnews
Halaman 1/4
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved