Jumat, 12 Juni 2026
Kota Jambi Bahagia
Kota Jambi Bahagia

Sidang Ferdy Sambo

Hakim Tegur Kuasa Hukum Ferdy Sambo, Tanya Bharada E Berulang Ulang

Kuasa Hukum Ferdy Sambo ditegur Ketua majelis hakim, Wahyu Iman Santoso pada sidang lanjutan perkara pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat.

Tayang:
Penulis: Darwin Sijabat | Editor: Heri Prihartono
Capture KompasTV
Kuasa hukum Ferdy Sambo ditegur majelis hakim pada sidang lanjutan perkara pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat. 

"Betul, makanya kita berikan waktu yang sama," kata Hakim.

"Tadi kan sudah saya terangkan jangan mengulang, fungsinya adalah itu, memanfaatkan waktunya. Masih ada yang mau ditanyakan ?," ujar Hakim lagi.


"Masih banyak yang mau ditanyakan yang mulia, cuma kalau tidak diberi kesempatan...," ujar Rasamala.


"Bukan saya tidak memberi kesempatan, saya memberikan kesempatan yang sama. Kan tadi sudah ingatkan jangan mengulang pertanyaan yang sama," tegas hakim.


Kemudian sidang dilanjutkan dengan memberikan kesempatan kepada Kuasa Hukum Putri Candrawati untuk menggali keterangan Bharada E.


Seperti diketahui, meninggalnya Brigadir Yosua awalnya dikabarkan setelah terlibat baku tembak dengan Bharada E pada 8 Juli 2022 lalu.


Brigadir Yosua dimakamkan di kampng halaman, yakni Sungai Bahar, Jambi pada 11 Juli 2022.


Belakangan terungkap bahwa Brigadir Yosua meninggal karena ditembak di rumah dinas di Duren Tiga, Jakarta.


Dalam perkara dugaan pembunuhan berencana Brigadir Yosua menyeret Ferdy Sambo yang merukan eks Kadiv Propam dan istri, Putri Candrawati. 


Kemudian Bripka Ricky Rizal, Kuwat Maruf dan Bharada Richard Eliezer sebagai terdakwa.


Para terdakwa pembunuhan berencana itu didakwa melanggar pasal 340 subsidair Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP dengan ancaman maksimal hukuman mati.


Khusus untuk Ferdy Sambo turut dijerat dalam kasus perintangan penyidikan atau obstruction of justice bersama Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria, Chuck Putranto, Irfan Widianto, Arif Rahman Arifin, dan Baiquni Wibowo.


Dalam kasus obstruction of justice tersebut mereka didakwa melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 subsidair Pasal 48 ayat (1) juncto Pasal 32 ayat (1) UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 dan/atau dakwaan kedua pasal 233 KUHP subsidair Pasal 221 ayat (1) ke 2 KUHP juncto pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP.

Baca juga: Richard Beberkan Foto Saat Dijanjikan Uang, Ferdy Sambo Membantah Hanya Janjikan Merawat Keluarga

Baca juga: Bharada E Diperiksa di Biro Provos, Ferdy Sambo Janji Keluarkan SP3 Kasus Brigadir Yosua

Baca juga: Kuat Maruf dan Bharada Eliezer Bersaksi buat Ferdy Sambo dan Putri Candrawati Hari Ini

 

 

Halaman 2/2
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved