Minta Diusut Tuntas, Komnas Perempuan Mengecam Pelecehan Seksual di RSUD Raden Mattaher Jambi
Terhitung sudah 40 hari dari awal kejadian kasus dugaan pelecehan seksual oleh oknum perawat di RSUD Raden Mattaher Jambi.
Penulis: Hasbi Sabirin | Editor: Teguh Suprayitno
TRIBUNJAMBI.COM,JAMBI-Terhitung sudah 40 hari dari awal kejadian kasus dugaan pelecehan seksual oleh oknum perawat Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Raden Mattaher kepada mahasiswi Fakultas Kedokteran Universitas Jambi (Unja).
Dari berita sebelumnya, bahwa di tanggal 15 November 2022 lalu, berdasarkan hasil pemeriksaan etik, maka disimpulkan bahwa ini merupakan pelanggaran berat, sehingga komite etik merekomendasikan BP sebagai pelaku untuk dicabut kewenangan klinis sementara, pembinaan etik oleh atasan serta dilakukan pemeriksaan etik oleh MKEK DPW PPNI Provinsi Jambi.
Ketua Komnas Perempuan, Andy Yentriyani mengecam keras tindakan pelecehan seksual, apalagi di lakukan oleh tenaga kesehatan dan terjadi pada masa pendidikan atau magang.
Komnas Perempuan mengingatkan agar penanganan kasus perlu merujuk pada Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) dimana pendampingan pada korban dan upaya pemulihan perlu dilakukan sedari awal pelaporan hingga berakhirnya proses hukum.
"Kami mendukung upaya kepolisian untuk mengusut tuntas dan memastikan terputusnya rantai impunitas," kata Ketua Komnas Perempuan Andy Yentriyani Sabtu (10/12/22) kemarin.
Dengan adanya kejadian ini juga mengingatkan bahwa mekanisme pencegahan dan penanganan kekerasan seksual di lingkungan perguruan tinggi juga perlu memastikan sinergi dengan lokasi-lokasi pendidikan mahasiswanya, termasuk saat magang.
"Bahwa pihak RSUD Raden Mattaher juga perlu mengambil langkah-langkah sistemik untuk mencegah kejadian serupa berulang kembali," tutupnya.
Baca berita terbaru Tribunjambi.com di Google News
Baca juga: Kasus Pelecehan Seksual Terhadap Mahasiswi Unja di Mata Psikolog; Bisa Saja Bukan Pertama Kali
Baca juga: Mahasiswa Unja Unjuk Rasa, Tuntut Usut Tuntas Dugaan Kasus Pelecehan di RSUD Raden Mattaher
Baca juga: Kasus Pelecehan di RSUD Raden Mattaher, Kapolresta Jambi: Kalau Ada Korban Lain Silahkan Lapor