Komisioner Komnas HAM Sebut Penyegelan Gereja di Simpang Rimbo Pelanggaran HAM
Komnas HAM Hari Kurniawan, mendatangi dua gereja di Simpang Rimbo yang hingga saat ini masih disegel oleh Pemerintah Kota Jambi.
Penulis: Wira Dani Damanik | Editor: Teguh Suprayitno
Tak hanya itu, Koordinator Gusdurian Jambi Defripal Rahman mengatakan pihaknya turut mendorong agar segera adanya solusi dari penyegelan itu. Menurut dia, pemerintah harus menjamin hak setiap umat beragama.
"Harusnya tidak terjadi dan pemerintah harus serius menjamin hak masyarakat. Pemerintah termasuk FKUB harus turun menyelesaikan persoalan ini," ujarnya.
Terakhir, Sekretaris GAMKI Kota Jambi, Ricson Silitonga mendesak pemerintah untuk cepat menyelesaikan persoalan tersebut. Menurutnya tidak seharusnya itu terjadi hingga memasuki 4 tahun lamanya.
"Ini sangat miris, kita harapkan tidak butuh waktu lama lagi segera ada solusi konkret dari pemerintah dan ini kita harapkan persoalan terakhir terjadi di Jambi. Kita berharap Jambi menjadi kota contoh kerukunan beragama," ujarnya.
Sementara itu, saat dikonfirmasi Wakil Walikota Jambi Maulana mengatakan bahwa pendirian rumah ibadah itu telah diatur dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 menteri yang harus diikuti.
"Kemudian juga, kita punya Forum Kerukunan Umat Beragama dalam konteks menjaga kerukunan umat beragama," ujarnya, Kamis (8/12).
Pada prinsipnya, kata Maulana Pemerintah Kota Jambi mengikuti aturan yang belaku. Sementara itu, Kasatpol PP Kota Jambi, Mustari mengatakan bahwa pihaknya hanya menjalankan aturan yang berlaku. Penyegelan itu dilakukan karena tidak memiliki IMB.
Sementara yang awalnya tiga gereja yang dilakukan penyegelan, Mustari mengatakan sejauh ini sudah ada satu gereja yang dibuka kembali.
"Kalau (gereja) Methodist itu sudah dibuka tahun lalu, begitu IMB terbit kita langsung buka," pungkasnya.
Baca berita terbaru Tribunjambi.com di Google News