Komisioner Komnas HAM Sebut Penyegelan Gereja di Simpang Rimbo Pelanggaran HAM

Komnas HAM Hari Kurniawan, mendatangi dua gereja di Simpang Rimbo yang hingga saat ini masih disegel oleh Pemerintah Kota Jambi.

Penulis: Wira Dani Damanik | Editor: Teguh Suprayitno
Tribunjambi/Wira Dani Damanik
KomnasHAM Hari Kurniawan, mendatangi dua gereja di Simpang Rimbo yang hingga saat ini masih disegel oleh Pemerintah Kota Jambi. 

TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Komisioner Komnas Hak Asasi Manusia (HAM) Hari Kurniawan, mendatangi dua gereja di Simpang Rimbo yang hingga saat ini masih disegel oleh Pemerintah Kota Jambi.

Kedua gereja itu yakni gereja Huria Kristen Indonesia (HKI) dan Gereja Sidang Jemaat Allah (GSJA). Selain Komnas HAM, turut hadir juga, rombongan Gusdurian, Gerakan Mahasiswa Kristen Indonesia (GMKI) dan Gerakan Angkatan Muda Kristen Indonesia (GAMKI) di gereja tersebut. 

Diketahui, hingga saat ini penyegelan tersebut sudah berlangsung sekira 4 tahun dimulai dari September 2018.

Hari Kurniawan menyebut Jambi di dalam isu HAM memiliki predikat sebagai kota ramah HAM. Adanya penyegelan itu, disebutnya bertolakbelakang dengan predikat yang disandang Kota Jambi.

"Kemudian malah kota ramah HAM menyegel hak kebebasan beragama. Itu kan kontradiktif sekali dengan predikat Kota Jambi ini, harusnya tidak ada penyegelan," kata Hari, Rabu (7/12).

Baca juga: Kebakaran di Kawasan Pasar Jambi Berasal dari Gereja di Jalan Raden Mattaher

Menurutnya penyegelan gereja itu, memasuki ranah pelanggaran HAM di dalam hak kebebasan beragama. Dia pun mendesak pemerintah membuka kembali penyegelan itu dan turun tangan dalam membantu perizinannya.

"Dan agar kedepannya tidak terjadi lagi penyegelan terhadap rumah ibadah dimanapun," tegasnya.

Sementara itu, Ephorus HKI Pdt. Firman Sibarani mengatakan hal tersebut tidak seharusnya terjadi. 

"Dan itu bertentangan dengan semua ajaran agama dan UUD 45," jelasnya.

Ditambahkan, Pendeta HKI Simpang Rimbo Adventus Nadadap bahwa awalnya penyegelan ini dilakukan tanpa adanya surat peringatan dan proses mediasi dari pihak Pemerintah Kota Jambi.

Pada saat itu, ada 3 gereja yang disegel termasuk Gereja Methodist Indonesia (GMI). Tetapi dalam perjalanannya penyegelan gereja GMI telah dibuka dan memiliki IMB.

"Solusi yang disarankan walikota pindah ke Jalan Penerangan," katanya.

Baca juga: MGR Sensei Potokota: Kerasulan Awam Menghadirkan Gereja Dalam Bidang Sosial Politik

Akhirnya hingga saat ini, pihaknya telah mencari lokasi di Jalan Penerangan Kota Jambi. Saat ini pihaknya masih dalam pengurusan IMB di Jalan Penerangan tersebut.

Sementara itu, Ketua Bidang Aksi dan Pelayanan GMKI Cabang Jambi Juan Ambarita sangat menyayangkan hal itu terjadi.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jambi
BERITATERKAIT
  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved