Komisioner Komnas HAM Sebut Penyegelan Gereja di Simpang Rimbo Pelanggaran HAM

Komnas HAM Hari Kurniawan, mendatangi dua gereja di Simpang Rimbo yang hingga saat ini masih disegel oleh Pemerintah Kota Jambi.

Penulis: Wira Dani Damanik | Editor: Teguh Suprayitno
Tribunjambi/Wira Dani Damanik
KomnasHAM Hari Kurniawan, mendatangi dua gereja di Simpang Rimbo yang hingga saat ini masih disegel oleh Pemerintah Kota Jambi. 

TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Komisioner Komnas Hak Asasi Manusia (HAM) Hari Kurniawan, mendatangi dua gereja di Simpang Rimbo yang hingga saat ini masih disegel oleh Pemerintah Kota Jambi.

Kedua gereja itu yakni gereja Huria Kristen Indonesia (HKI) dan Gereja Sidang Jemaat Allah (GSJA). Selain Komnas HAM, turut hadir juga, rombongan Gusdurian, Gerakan Mahasiswa Kristen Indonesia (GMKI) dan Gerakan Angkatan Muda Kristen Indonesia (GAMKI) di gereja tersebut. 

Diketahui, hingga saat ini penyegelan tersebut sudah berlangsung sekira 4 tahun dimulai dari September 2018.

Hari Kurniawan menyebut Jambi di dalam isu HAM memiliki predikat sebagai kota ramah HAM. Adanya penyegelan itu, disebutnya bertolakbelakang dengan predikat yang disandang Kota Jambi.

"Kemudian malah kota ramah HAM menyegel hak kebebasan beragama. Itu kan kontradiktif sekali dengan predikat Kota Jambi ini, harusnya tidak ada penyegelan," kata Hari, Rabu (7/12).

Baca juga: Kebakaran di Kawasan Pasar Jambi Berasal dari Gereja di Jalan Raden Mattaher

Menurutnya penyegelan gereja itu, memasuki ranah pelanggaran HAM di dalam hak kebebasan beragama. Dia pun mendesak pemerintah membuka kembali penyegelan itu dan turun tangan dalam membantu perizinannya.

"Dan agar kedepannya tidak terjadi lagi penyegelan terhadap rumah ibadah dimanapun," tegasnya.

Sementara itu, Ephorus HKI Pdt. Firman Sibarani mengatakan hal tersebut tidak seharusnya terjadi. 

"Dan itu bertentangan dengan semua ajaran agama dan UUD 45," jelasnya.

Ditambahkan, Pendeta HKI Simpang Rimbo Adventus Nadadap bahwa awalnya penyegelan ini dilakukan tanpa adanya surat peringatan dan proses mediasi dari pihak Pemerintah Kota Jambi.

Pada saat itu, ada 3 gereja yang disegel termasuk Gereja Methodist Indonesia (GMI). Tetapi dalam perjalanannya penyegelan gereja GMI telah dibuka dan memiliki IMB.

"Solusi yang disarankan walikota pindah ke Jalan Penerangan," katanya.

Baca juga: MGR Sensei Potokota: Kerasulan Awam Menghadirkan Gereja Dalam Bidang Sosial Politik

Akhirnya hingga saat ini, pihaknya telah mencari lokasi di Jalan Penerangan Kota Jambi. Saat ini pihaknya masih dalam pengurusan IMB di Jalan Penerangan tersebut.

Sementara itu, Ketua Bidang Aksi dan Pelayanan GMKI Cabang Jambi Juan Ambarita sangat menyayangkan hal itu terjadi.

"Dan ini mengingatkan kita, bahwa masih ada di Jambi terjadi penyegelan. Ada ratusan umat yang hak kebebasan beragamanya disegel," tegasnya.

Tak hanya itu, Koordinator Gusdurian Jambi Defripal Rahman mengatakan pihaknya turut mendorong agar segera adanya solusi dari penyegelan itu. Menurut dia, pemerintah harus menjamin hak setiap umat beragama.

"Harusnya tidak terjadi dan pemerintah harus serius menjamin hak masyarakat. Pemerintah termasuk FKUB harus turun menyelesaikan persoalan ini," ujarnya.

Terakhir, Sekretaris GAMKI Kota Jambi, Ricson Silitonga mendesak pemerintah untuk cepat menyelesaikan persoalan tersebut. Menurutnya tidak seharusnya itu terjadi hingga memasuki 4 tahun lamanya.

"Ini sangat miris, kita harapkan tidak butuh waktu lama lagi segera ada solusi konkret dari pemerintah dan ini kita harapkan persoalan terakhir terjadi di Jambi. Kita berharap Jambi menjadi kota contoh kerukunan beragama," ujarnya.

Sementara itu, saat dikonfirmasi Wakil Walikota Jambi Maulana mengatakan bahwa pendirian rumah ibadah itu telah diatur dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 menteri yang harus diikuti.

"Kemudian juga, kita punya Forum Kerukunan Umat Beragama dalam konteks menjaga kerukunan umat beragama," ujarnya, Kamis (8/12).

Pada prinsipnya, kata Maulana Pemerintah Kota Jambi mengikuti aturan yang belaku. Sementara itu, Kasatpol PP Kota Jambi, Mustari mengatakan bahwa pihaknya hanya menjalankan aturan yang berlaku. Penyegelan itu dilakukan karena tidak memiliki IMB.

Sementara yang awalnya tiga gereja yang dilakukan penyegelan, Mustari mengatakan sejauh ini sudah ada satu gereja yang dibuka kembali.

"Kalau (gereja) Methodist itu sudah dibuka tahun lalu, begitu IMB terbit kita langsung buka," pungkasnya.

Baca berita terbaru Tribunjambi.com di Google News


 

Sumber: Tribun Jambi
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved