Korban VCS

Kenalan di MiChat, Riana Cewek Palsu Peras Korban Usai VCS, Hasilkan Rp 500 Juta

Riana melakukan pemerasan kepada puluhan orang pria dengan mengancam akan menyebarkan rekaman VCS yang berisi video syur.

Editor: Suang Sitanggang
Kolase Twitter.com
Ilustrasi - Prostitusi Online Lewat Aplikasi MiChat 

TRIBUNJAMBI.COM - Pria berinisial Y (40) kenalan di MiChat dengan pemilik akun bernama Riana.

Di aplikasi tesebut, Riana memasang wajah perempuan cantik sebagai foto profilnya.

Berkat kecerdikannya, uang mengalir ke rekeningnya dalam jumlah yang cukup besar.

Dia berhasil mendapatkan uang dengan modus lakukan VCS pada pria yang tertarik padanya.

Belakangan terungkap dia seorang cewek palsu, sebab nyatanya pria tulen tulen, warga Riau, dengan nama asli inisial B.

Polisi telah menangkap B alias Riana. Interogasi yang dilakukan, sudah puluhan orang korbannya, dan ratusan juta rupiah diperolehnya.

Y, warga Tangerang, merupakan satu di antara korban Riana, yang akhirnya membuat cewek palsu itu masuk penjara.

Dalam keterangannya ke polisi, pria itu mengaku uang yang diserahkan ke Riana mencapai Rp 16 juta.

Pemberian uang dilakukannya karena terpaksa, takut aibnya terbongkar.

Dia merasa diperas oleh pelaku, sebab diancam video syur saat VCS disebarkan kepada istri dan teman.

Kapolres Kota Tangerang, Kombes Pol Raden Romdhon Natakusuma mengungkapkan, saat berkenalan, pelaku mengaku wanita bernama Riana.

Setelah kenalan, cewek palsu itu mengajak target untuk beralih ke aplikasi WhatsApp.

Baca juga: Pengakuan Wanita Muda Terima Order Open BO hingga VCS, Dari Masih Ayam Kampus hingga Jadi Karyawati

Selanjutnya mereka akan melakukan VCS.

"Akun pelaku pakai foto perempuan. korban tertarik dan melakukan transaksi prostitusi," jelasnya.

Dijelaskannya, ketika melakukan VCS itu, pelaku akan gunakan video syur seorang perempuan yang diunduh dari situs dewasa.

Video tersebut kemudian diperlihatkannya ke korban layaknya video asli, dengan bantuan aplikasi.

Aktivitas VCS itu direkam oleh Riana, yang dia jadikan senjata mengancam korban.

Dia menebarkan ancaman akan sebarkan video itu di media sosial bila korban tak berikan uang.

Y awalnya diminta Riana mengirimkan uang Rp3 juta untuk membeli tas, Minggu (18/10/2022).

Pada hari yang sama, korban juga lagi kirim uang Rp 1,5 juta.

Selanjutnya satu hari berselang, korban kembali dapat ancaman bahwa videonya akan disebar.

Tersangka juga memberi tahu Y bahwa ia tahu siapa istri dan teman korban.

Tersangka membuktikan dirinya tahu istri dan teman korban dengan mengirimkan foto-foto mereka.

Dengan begitu korban percaya dan semakin tertekan diancam VCS akan disebarkan kepada istri.

Baca juga: Jangan Ladeni Pelaku Pemerasan Mengaku dari Tribun Jambi

Baca juga: Remaja di Jambi Jadi Mucikari, Pacari Korban Lalu Dijual Lewat MiChat

"Korban yang tertekan dan tak ingin malu, meminta tersangka untuk tidak menyebarkan video itu," jelas Kapolresta.

Tersangka kembali memeras korban dengan meminta uang Rp 7 juta untuk tujuan liburan.

Pemerasan yang dilakukan tersangka B alias Riana, hingga mencapai total Rp 16,2 juta.

Korban yang merasa tertekan akhirnya memberanikan diri melaporkan peristiwa itu ke Polresta Tangerang 26 Oktober 2022.

Polisi menangkap pelaku beberapa waktu lalu.

Berdasarkan pemeriksaan sementara, pelaku sudah melakukan pemerasan sejak 2018.

Total uang yang didapatkan sebesar Rp 500 juta.

Kini pelaku mendekam di Mapolresta Tangerang.

Dia dijerat Pasal 45 Ayat (1) jo 27 Ayat (1) dan Pasal 45 Ayat (4) jo Pasal 27 Ayat (4) UU RI 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Ancaman hukuman sesuai pasal yang digunakan menjeratnya itu adalah 6 tahun penjara.

Baca juga: Lagi, Dua Pasangan Diamankan Polisi dari Hotel saat Open BO di Kota Jambi

Baca juga: Polda Jambi Amankan Belasan Remaja dari Kos-kosan, Diduga Terlibat Prostitusi Online MiChat

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved