Sidang Ferdy Sambo

Hakim Nilai Keterangan Ferdy Sambo di Persidangan Penuh Kejanggalan: Ceritakan Apa Adanya

Keterangan Ferdy Sambo, terdakwa pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat diragukan Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan

Penulis: Darwin Sijabat | Editor: Heri Prihartono
Capture KOMPASTV
Ferdy Sambo beri keterangan di persidangan dirinya 

TRIBUNJAMBI.COM - Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan meragukan keterangan Ferdy Sambo, terdakwa pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat. 

Keraguan hakim tersebut saat Sambo menjadi saksi di sidang kasus serupa untuk terdakwa Kuat Maruf, Bripka Ricky Rizal dan Bharada Richard Eliezer alias Bharada E, Rabu (7/12/2022).

Pada sidang tersebut, mantan Kadiv Propam menyampaikan alasannya membuat skenario tembak menembak dalam kasus tewasnya Brigadir Yosua.

Hakim Wahyu Imam Santoso menanyakan mengenai alasan Ferdy Sambo menyusun skenario tembak menembak antara almarhum Yosua dengan Bharada E.

“Apa alasan saudara sampai harus membuat skenario seperti ini?"

"Di dalam benak saudara sampai harus membuat skenario tembak menembak, apa alasannya?” tanya hakim kepada Sambo.

Lantas Ferdy Sambo pun menjawab dengan menyinggung perihal Peraturan Kapolri (Perkap) Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penggunaan Kekuatan dalam Tindakan Kepolisian.


“Di Perkap Nomor 1/2009 tentang Penggunaan Senjata Api itu, Yang Mulia," kata Sambo


"Yang bisa menyelamatkan anggota dalam kontak tembak itu adalah dalam rangka melindungi diri sendiri dan orang lain, Yang Mulia,” jawabnya.


Namun dari keterangan Sambo tersebut diragukan oleh majelis hakim. 


Hakim Wahyu mengatakan bahwa cerita dari Ferdy Sambo tidak masuk akal dengan bukti-bukti yang sudah ada.


Pertama, seperti pada pernyataan Sambo yang mengatakan bahwa istrinya, Putri Candrawati sedang tidak enak badan.


Namun, pernyataan tersebut tidak tampak dalam CCTV yang dijadikan bukti.


"Pertama tadi disampaikan, istri saudara mengatakan sakit, nyatanya pada saat turun dan melakukan swab, di dalam CCTV yang ada di rumah saudara itu tidak menunjukkan dia sakit," ungkap hakim.


Hakim juga mengatakan, bahwa jika benar sakit pun pasti masih mampu ke rumah sakit karena dirasa punya cukup uang untuk pergi.


Pernyataan Ferdy Sambo kedua yang diragukan hakim adalah terkait Putri Candrawati yang hendak isolasi mandiri.


Ferdy Sambo mengaku tidak tahu mengenai siapa saja yang ikut mengantarkan istrinya yang mau isolasi mandiri tersebut.


Kemudian hakim meragukan pernyatan tersebut karena dianggap tidak masuk akal.


"Itu satu hal yang tidak masuk akal, kenapa tidak masuk akal? ketika mereka berangkat dari Magelang itu ada Kuat, ada Eliezer, ada Susi dan istri saudara. Di belakangnya baru ada Ricky Rizal dan Yosua," kata hakim.


Menurut hakim, saat Putri Candrawati hendak meninggalkan Rumah Saguling untuk isolasi mandiri, dirinya didampingi oleh Ricky Rizal, Brigadir Yosua, Kuat Ma'ruf, dan Richard Eliezer, tanpa Susi.


"Jadi sangat lucu kalau saudara (FS) nggak mengetahui siapa yang mau diajak. Itu kedua," sambungnya.


Kemudian hakim menyampaikan lagi mengenai pernyataan ketiga Ferdy Sambo yang tidak masuk akal tersebut.


Penilaian hakim mengatakan bahwa pertemuan dengan Brigadir Yosua akan dilakukan pada malam hari, setelah Ferdy Sambo pulang dari bulutangkis.


Lalu, tiba-tiba Ferdy Sambo mengatakan bahwa dirinya ke Duren Tiga hanya mampir.


Hal tersebut yang membuat hakim berpikir bahwa itu merupakan suatu hal yang tidak mungkin.


"Kemarin Prayogi, Azan Romer dan Patwal tidak mengatakan bahwa kejadiannya seperti itu."


"Sangatlah janggal keterangan saudara dengan fakta-fakta yang ada," 


"Saya sering mengatakan saya tidak butuh pengakuan, tapi karena saudara di sini disumpah tolong ceritakan apa adanya," tutup Hakim Wahyu.

 

 


Ferdy Sambo Pernah Diperiksa dengan Poligraf


Ferdy Sambo ketahuan berbohong ketika dilakukan uji kebohongan melalui Poligraf.


Saat sidang lanjutan tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menanyakan apakah Ferdy Sambo pernah diperiksa menggunakan alat pendeteksi kebohongan atau Poligraf.


Kemudian Ferdy Sambo mengatakan, bahwa benar dia pernah diperiksa menggunakan Poligraf ketika memberi keterangan.


JPU kemudian mengutip pertanyaan di Poligraf tersebut yang menanyakan apakah Ferdy Sambo melakukan penembakan terhadap Brigadir J.


Pada saat diuji, Ferdy Sambo menjawab "Tidak".

Namun, hasil dari Poligraf menyatakan sebaliknya ketika JPU menanyakan hasil dari pemeriksaan tersebut.

“Apa (hasilnya)?” tanya JPU.

“Tidak jujur,” jawab Ferdy Sambo.


Setelah mendengar jawaban dari Ferdy Sambo tersebut, lantas JPU menghentikan pertanyaannya terkait uji kebohongan yang dilakukan Ferdy Sambo.

ARTIKEL INI DIOLAH DARI TRIBUNNEWS.COM

Baca juga: Pihak Kuat Maruf Laporkan Hakim Wahyu atas Tudingan Pelanggaran Kode Etik

Baca juga: Pengakuan Palsu Kuat Maruf saat Penembakan Yosua, Ngaku Takut dan Tiarap padahal Melihat Depan Mata

Baca juga: Ricky Rizal dan Kuat Kompak Sebut Tak Lihat Ferdy Sambo Tembak Yosua, Padahal di Depan Mata

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved