Jelang Akhir Tahun, Restoran Menempati Capaian Pajak Tertinggi di Kota Jambi

Restoran menjadi objek pajak tertinggi yang hampir mencapai targetnya pada tahun 2022.

Penulis: Rara Khushshoh Azzahro | Editor: Teguh Suprayitno
Tribunjambi/Rara
Nella Ervina, Kepala BPPRD Kota Jambi. 

TRIBUNJAMBI.COM,JAMBI - Restoran menjadi objek pajak tertinggi yang hampir mencapai targetnya pada tahun 2022.

Masih ada waktu 25 hari lagi menjelang akhir tahun 2022, dan berganti menjadi 2023.

Nella Ervina, Kepala Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Kota Jambi berkata, walau demikian, capaian target restoran menggambarkan bahwa akan berpeluang besar menjadi objek pajak dengan capaian tertinggi di akhir tahun, Selasa (6/11/22).

Ia mengatakan capaiannya terus meningkat lantaran semua wajib pajak semakin taat.

"Tingginya pajak restoran itu termasuk dengan restoran-restoran kecil. Seperti rumah makan yang tadinya tidak bayar pajak, kini taat pajak. Tadinya harganya Rp10 ribu perporsi, kini Rp11 ribu karena kewajiban harus bayar pajak," katanya.

Pajak capaian pajak restoran paling tinggi yang disusul pajak penerangan jalan.

Setelah itu pajak Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB), dan PBB.

Selanjutnya setelah keempat objek pajak tadi, barulah kelima objek pajak hotel menyusul tingkat capaiannya.

Baca berita terbaru Tribunjambi.com di Google News

Baca juga: Capaian Pajak Restoran di Kota Jambi Sudah Rp75 Miliar

Baca juga: Awas Kena Tilang, Ini Ketentuan Penggunaan Motor Listrik di Kota Jambi

Sumber: Tribun Jambi
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved