Capaian Pajak Restoran di Kota Jambi Sudah Rp75 Miliar

Pajak restoran di Kota Jambi telah mencapai Rp75 miliar dari target Rp80 miliar pada tahun 2022.

Penulis: Rara Khushshoh Azzahro | Editor: Teguh Suprayitno
Tribunjambi/Rara
Nella Ervina, Kepala BPPRD Kota Jambi. 

TRIBUNJAMBI.COM,JAMBI - Pajak restoran di Kota Jambi telah mencapai Rp75 miliar dari target Rp80 miliar pada tahun 2022.

Nella Ervina, Kepala BPPRD Kota Jambi menyebutkan angka tersebut merupakan capaian hingga hari ini, Selasa (6/11/22).

Nella menyampaikan bahwa pajak hotel sejatinya terus berangsur bersamaan dengan restoran selalu naik dari tahun ke tahun.

Namun tahun ini, pajak hotel mencapai Rp19 miliar dengan urutan keempat.

"Pada tahun 2022 ini urutan tingginya pajak yaitu pertama restoran. Restoran merupakan objek pajak dengan terbesar di Kota Jambi, menyusul penerangan jalan, BPHTB, PBB, dan hotel," ungkap dia.

Yang mana capaian pajak ditahun 2022 ditarget penerangan jalan Rp69 miliar, BPHTB Rp65 miliar, dan hotel Rp25 miliar.

Perlu diketahui bahwa, satu wajib pajak bisa membayar lebih dari satu objek pajak.

Baca juga: Realisasi Pajak Capai 88 Persen, BPPRD Kota Jambi Upayakan Memenuhi Target Hingga Akhir Tahun

Walaupun brand dari suatu usaha hanya ada satu yang disebut sebagai wajib pajak, bisa jadi objek pajaknya lebih dari satu.

Misal suatu usaha yang kita kenal adalah brand hotelnya saja, tetapi ada beberapa objek yang harus di bayarkan pajaknya.

Karena biasanya di dalam hotel ada restorannya, dan lainnya. Sehingga wajib pajak hotel harus membayar itu.

"Berlaku juga untuk membayar objek pajak tempat gym, reklame, air tanah, spa yang mana setiap hotel berbeda-beda fasilitasnya," jelas dia.

Baca juga: BPKP dan Samsat Tanjabtim Sosialisasi Pemutihan Pajak Kendaraan, Pajak Tercapai 94 Persen

Baca berita terbaru Tribunjambi.com di Google News

Sumber: Tribun Jambi
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved