Awas Kena Tilang, Ini Ketentuan Penggunaan Motor Listrik di Kota Jambi
Kasat Lantas Polresta Jambi Kompol Aulia Rahmad mengatakan, sepeda listrik hanya boleh digunakan di jalur khusus dengan kecepatan maksimal 25 km/jam.
Penulis: anas al hakim | Editor: Teguh Suprayitno
TRIBUN JAMBI.COM, JAMBI - Aturan penggunaan sepeda listrik tertuang dalam Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) RI Nomor 45 Tahun 2020 tentang Kendaraan Tertentu dengan Menggunakan Penggerak Motor Listrik.
Kasat Lantas Polresta Jambi Kompol Aulia Rahmad mengatakan, sepeda listrik hanya boleh digunakan di jalur khusus dengan kecepatan maksimal 25 km/jam. Penggunaan sepeda listrik juga tidak diberikan untuk anak di bawah usia 17 tahun.
Sementara itu, sepeda motor listrik telah memiliki Sertifikasi Uji Tipe (SUT) dan Sertifikasi Uji Tipe Kendaraan.
"Sepeda motor listrik juga terdaftar resmi di Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap, memiliki Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK), serta teregistrasi dan sesuai spesifikasi keselamatan," ujarnya pada Selasa (6/12/2022).
Sepeda listrik tidak termasuk dalam golongan kendaraan bermotor karena tidak ada SUT dan SRUT dengan kecepatan maksimal 25 kilometer per jam.
Baca juga: AHM Umumkan Strategi Roadmap Sepeda Motor Listrik Honda Hingga 2030
Aulia Rahmad menegaskan, bagi kendaraan sepeda listrik untuk 50 cc seharusnya hanya diperuntukan tempat-tempat objek wisata tidak untuk di jalan raya, karena tidak dilengkapi surat-surat kendaraan keselamatan lainnya.
"Harapan kami khususnya Satlantas Polresta Jambi mengimbau untuk pengguna kendaraan listrik agar lebih berhati-hati untuk berkendara pada tempatnya dan utamakan keselamatan," lanjutnya.
Rahmad menambahkan, masyarakat pun perlu bersama-sama memberikan pemahaman yang benar untuk keselamatan pengguna sepeda listrik, terutama pada anak-anak agar angka kecelakaan di jalan raya dapat ditekan.
Dan mengingatkan, bagi pelanggar aturan sepeda listrik yang dilarang di jalan raya dapat dikenakan sanksi tilang.
Baca juga: Motor Listrik Jarvis, Rp 80 Ribu Bisa Tempuh Jarak 500 km
"Kita sampaikan baik terhadap anak-anak maupun orang dewasa agar tidak menggunakan kendaraan sepeda listrik di jalan raya karena dapat diberikan sanksi tilang sesuai aturan yang berlaku," tutupnya.(cna)
Baca berita terbaru Tribunjambi.com di Google News