Berita Jambi

Dewan Pengupahan Provinsi Jambi Usulkan Ketetapan UMK ke Gubernur, Kota Jambi Tertinggi

Dewan Pengupahan Provinsi Jambi kembali lakukan rapat pleno pada Selasa (6/12). Rapat kali ini membahas penetapan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) ya

Penulis: Wira Dani Damanik | Editor: Rian Aidilfi Afriandi
Ist
Dewan Pengupahan Provinsi Jambi Usulkan Ketetapan UMK ke Gubernur, Kota Jambi Tertinggi 

Pihaknya mengharapkan semua perusahaan nantinya dapat menerapkan upah minimum tersebut.

"Dan harapannya gubernur segera mengeluarkan SK-nya," katanya.

Sebelumnya Upah Minimum Provinsi (UMP) Jambi telah ditetapkan ditandai dengan ditandatangani Gubernur Jambi Al Haris sejak Minggu (27/11) lalu.

UMP Jambi tahun 2023 naik 9,04 persen atau sebesar Rp 244.092.

Dengan kenaikan tersebut maka UMP Provinsi Jambi tahun 2023 naik dari sebelumnya Rp. 2.698.940,87 menjadi Rp 2.943.033.

Baca juga: Sanggar PIAUD UIN STS Jambi Sukses Gelar Ajang Seni Mahasiswa

Baca juga: Akibat Gangguan Jaringan, Tes PPK Merangin di SMK 2 Dilanjutkan Besok

Baca juga: Sanggar PIAUD UIN STS Jambi Kini Miliki Mars

Sumber: Tribun Jambi
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved