Sidang Ferdy Sambo
Tampil Semringah, Kuat Maruf Beri Simbol Cinta ala Korea ke Pengunjung Sidang Ferdy Sambo Cs
Kuat Maruf tampil beda saat memasuki ruang sidang dengan lebih cerah beri simbol saranghae (love) ke pengunjung.
Penulis: Darwin Sijabat | Editor: Suci Rahayu PK
Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan akan kembali menggelar sidang lanjutan perkara dugaan pembunuhan berencana Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir Yoshua, Senin (5/12/2022).
Adapun dalam sidang tersebut, masih mendengarkan saksi yang akan dihadirkan oleh jaksa penuntut umum (JPU).
"Masih keterangan saksi-saksi dari jaksa," kata Pejabat Humas PN Jakarta Selatan Djuyamto saat dikonfirmasi, Minggu (4/12/2022) malam.
Kata Djuyamto, rencananya sidang tersebut akan digelar sekira pukul 09.30 WIB di ruang sidang utama PN Jakarta Selatan.
Pada persidangan sebelumnya, Richard Eliezer yang duduk sebagai untuk terdakwa Kuat Ma'ruf dan Ricky Rizal.
Seperti diketahui, meninggalnya Brigadir Yosua awalnya dikabarkan setelah terlibat baku tembak dengan Bharada E pada 8 Juli 2022 lalu.
Brigadir Yosua dimakamkan di kampng halaman, yakni Sungai Bahar, Jambi pada 11 Juli 2022.
Belakangan terungkap bahwa Brigadir Yosua meninggal karena ditembak di rumah dinas di Duren Tiga, Jakarta.
Dalam perkara dugaan pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yoshua menyeret Ferdy Sambo yang merukan eks Kadiv Propam dan istri, Putri Candrawathi.
Kemudian Bripka Ricky Rizal, Kuwat Maruf dan Bharada Richard Eliezer sebagai terdakwa.
Para terdakwa pembunuhan berencana itu didakwa melanggar pasal 340 subsidair Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP dengan ancaman maksimal hukuman mati.
Khusus untuk Ferdy Sambo turut dijerat dalam kasus perintangan penyidikan atau obstruction of justice bersama Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria, Chuck Putranto, Irfan Widianto, Arif Rahman Arifin, dan Baiquni Wibowo.
Dalam kasus obstruction of justice tersebut mereka didakwa melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 subsidair Pasal 48 ayat (1) juncto Pasal 32 ayat (1) UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 dan/atau dakwaan kedua pasal 233 KUHP subsidair Pasal 221 ayat (1) ke 2 KUHP juncto pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com
Simak berita terbaru Tribunjambi.com di Google News
Baca juga: Anggaran Pendidikan Provinsi Jambi Tahun 2023 Melebihi Mandatory Spending
Baca juga: Dengar Kesaksian Ricky Rizal, Hakim Sindir Kelakuan Ferdy Sambo: Luar Biasa Memang
Baca juga: Isi Permohonan LPSK ke Kejagung Soal Nasib Bharada E di Pusara Pembunuhan Brigadir Yosua