Berita Jambi
Polda Jambi Lakukan Sistem Buka Tutup di Mulut Tambang, Tak Boleh Lebih dari 4.000 Truk Batubara
Tepat hari ini, Senin 5 Desember 2022, truk batubara kembali diperbolehkan melintas di jalur Sridadi, Kabupaten Batanghari.
Penulis: Aryo Tondang | Editor: Rian Aidilfi Afriandi
TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Tepat hari ini, Senin 5 Desember 2022, truk batubara kembali diperbolehkan melintas di jalur Sridadi, Kabupaten Batanghari.
Dirlantas Polda Jambi, Kombes Pol Dhafi mengatakan, pembukaan jalur ini, berkaitan dengan proses perbaikan jalan yang mulai rampung.
Kata Dhafi, pihaknya sudah berkordinasi dengan BPJN, terkait proses perbaikan jalan tersebut.
"Itu yang rusak sebenarnya kurang lenih 15 KM, dan yang sangat fatal itu ada 1,2 km. Jadi, memang belum sempurna dan masih pemgerasan, rencananya memang, kalau sudah pengerasan, baru bisa dibuka satu lajur," kata Dhafi, Senin (5/12/2022).
Sehingga, untuk antisipasi kemacetan, pihaknya menerapkan sistem buka tutup di mulut tambang.
Di mana, truk batubara yang keluar dari mulut tambang akan di atur jam keluarnya, dengan sistem 30 menit dibuka dan 30 menit ditutup. Sistem ini berlaku di tiga wilayah, Sarolangun, Tebo dan Kotoboyo.
"Kemudian juga, jam operasional juga harus dipedomani, misalnya di Kotoboyo itu, jam 7 malam sampai jam 2 pagi, setelah jam 2 pagi, tidak ada yang buka lagi," tegasnya.
Ia juga menjelaskan bahwa, pihaknya akan selalu memastikan, agar truk yang keluar dari mulut tambang tidak lebih dari 4 ribut unit.
Dhafi memaparkan, saat ini hanya ada 10 perusahaan terminal untuk kepentingan sendiri (TUKS) yang terdata sebagai tempat bongkar muat batubara di Pelabuhan Talang Duku.
Setiap perusahaan TUKS, sudah ditentukan kuota truk yang boleh melakukan bongkar muat batubara.
Seperti PT Pelindo, hanya boleh menampung 448 truk batubara dari 2 perusahaan tambang.
Kemudian PT Tambang Bukit Tambi 328 truk dari 3 perusahaan, PT Minimex Indonesia 208 dari 1 perusahaan, PT Lintas Bungo Supwr Coal, 208 truk dari 5 perusahaan tambang.
Berikutnya, Pelanuhan Universal Sumatera 268 truk dari 4 perusahaan tambang, PT Pembangunan Mendalo Permai, 568 dari 5 perusahaan tambang, PT Terminal Energi Alam Persada, 568 dari 6 perusahaan tambang, PT Prima Dito Nusantara 268 truk dari 4 perusahaan, PT Erasakti Wiraforestama 568 truk dari 7 perusahaan tambang, dan PT Surya Global Makmur 568 truk dari 1 perusahaan.
"Nah kalau ditotal, ini ada 4 ribu truk, dan ini tidak boleh lebih," katanya.
Jika TUKS kedapatan menampung lenih dari kuota yang ditentukan, tegas Dhafi, pihaknya akan melakukan sanksi.
Aturan ini sendiri diawasi oleh KSPO, Ditreskrimsus dan dari Ditlantas.
"Kalau tidak dipedomani, maka tentu akan ada pemberian sanksi, atau akan ada izin-izin itu nanti dari KSOP, dan yang kedua, kami akan melaporakn ke Kementerian ESDM, berdasarkan surat yang dikrim sama kita, terkait data truk yang keluar dari mulut tambang," sebut Dhafi.
"Tapi belum ada yang melebihi, semua masih di bawah rata-rata. Seperti hari ini, adanya perbaikan jalan ini, yang masuk hanya 2500 truk," tutup Dhafi.
Simak berita terbaru Tribunjambi.com di Google News
Baca juga: Ratusan Personel Amankan Arus Lalu Lintas Truk Batu Bara dari Simpang BBC hingga Koto Boyo
Baca juga: Raffi Ahmad Syok Rupanya Amy Qanita Nyaris Punya Anak 6: Itu Dokternya Geleng-geleng
Baca juga: VIDEO: Lihat Potret Manis Wojciech Szczesny Hibur Anaknya usai Polandia Gugur di Piala Dunia 2022