DPRD Provinsi Jambi
Anggota DPRD Provinsi Jambi Kemas Al Farabi Tanggapi Kasus Siswa SMAN 5 Kota Jambi Minum Miras
Kasus siswa SMAN 5 Jambi yang kedapatan melakukan aksi minum-minuman keras yang kemudian dikeluarkan dari sekolahnya mendapat respon dari anggota DPR
Penulis: Samsul Bahri | Editor: Rian Aidilfi Afriandi
Laporan Wartawan Tribun Jambi
Samsul Bahri, TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI-
Kasus siswa SMAN 5 Kota Jambi yang kedapatan melakukan aksi minum-minuman keras yang kemudian dikeluarkan dari sekolahnya mendapat respon dari anggota DPRD Provinsi Jambi, Kemas Al Farabi.
Alumni SMA 5 Jambi tahun 1991 ini menyebut bahwa dirinya sudah berkomunikasi langsung dengan pihak pengawas sekolah terkait dengan kasus ini. Kemas Al Farabi cukup menyayangkan adanya aksi yang dilakukan oleh siswa dengan minum-minuman keras.
"Pertama kita cukup menyanyangkan dengan kejadian tersebut. Ini dilakukan oleh siswa sekolah, kemudian di lakukan di tempat Ia menuntut ilmu, ditambah lagi ini di perayaan hari guru, bahkan ini mencoreng nama sekolah,"ujarnya.
Namun disisi lain, Kemas Al Farabi menilai bahwa dari pihak sekolah juga menjadikan ini pelajaran dalam peningkatan pengawasan di dalam lingkungan sekolah. Terhadap siswa yang dikeluarkan, terlebih dalam kondisi ujian, didapatkan informasi bahwa siswa tersebut masih diperbolehkan menyelesaikan masa ujian.
"Saya sudah konfirmasi langsung dengan pihak pengawas, dan siswa yang bersangkutan itu masih di perbolehkan untuk melakukan ujian. Setelah ujian selesai mereka di pindahkan ke sekolah lain dan pihak sekolah siap memfasilitasi hal tersebut,"ujarnya.
"Jadi bukan di DO tapi sekolah memfasilitasi pindah kesekelah lain, ada sekolah negeri ada juga atas permintaan orang siswa di pindahkan ke sekolah bina kasih, pesantren bahkan paket C karena sudah sering mendapati persoalan,"tambahnya.
Kemas Al Farabi juga telah mendengar bahwa sejumlah siswa yang dikeluarkan dari sekolah karena memang sudah pernah melakukan kesalahan dan telah dilakukan pembinaan oleh pihak sekolah melalui bimbingan konseling atau BK dari sekolah.
"Penjelasannya juga siswa yang bersangkutan sudah beberapa kali melakukan kesalahan dan telah dilakukan pembinaan, namun ini sudah tidak bisa dibina,"terangnya.
Disisi lain, Kemas Al Farabi menyebut bahwa ada sejumlah aturan memang yang dimiliki oleh setiap sekolah dan itu telah di paparkan serta di setujui oleh wali murid pada saat masuk sekolah termasuk dengan sanksi berat pemberhentian.
Sementara itu, Alumni Magister Hukum UGm ini juga meminta kepada pihak keluarga untuk turut membantu kedepannya dalam memberikan pembinaan kepada anaknya masing-masing.
"Kita minta juga agar pihak wali murid turut membantu dalam membina anak-anaknya. Karena tentu pembinaan di sekolah terbatas hanya di lingkungan sekolah, sementara keluarga ini luas,"ucapnya.
"Yang pasti tadi dari pihak sekolah sudah siap memfasilitasi siswa yang bersangkutan tadi untuk pindah ke sekolah lain, dan kita berharap dari sekolah tingkatkan pengawasan dan pembinaan kepada siswa termasuk juga wali murid masing-masing siswa,"pungkasnya.
Baca juga: Komisi IV DPRD Kota Jambi Harap Ada Pertimbangan Lama Pengabdian pada Penerimaan PPPK Kota Jambi
Baca juga: Kepala BKPSDM Kerinci Sebut Tidak Ada yang Bisa Membantu Kelulusan PPPK
Baca juga: Perangai Raffi Ahmad Umur 4 Tahun Sudah Hobi Nyapa Tante-tante, Amy Qanita: Beda Kamu
Ponpes Irsyadul Ibad Kembangkan Lahan Tanam Pisang Cavendish, Ini Kata Ketua DPRD Provinsi Jambi |
![]() |
---|
Pengelolaan BLK Jambi Diserahkan ke Kemenaker RI, DPRD Provinsi Jambi Harap SDM Lebih Bermutu |
![]() |
---|
BLK Jambi Dikelola oleh Kementrian Ketenagakerjaan RI, Ini Kata DPRD Provinsi Jambi |
![]() |
---|
Inginkan Proses Kerjasama BOT Libatkan DPRD Provinsi Jambi, Bustami Yahya: Seharusnya Begitu |
![]() |
---|
Ketua Pansus BOT DPRD Provinsi Jambi Sebut Pemprov Sudah Lakukan Sejumlah Rekomendasi Pansus |
![]() |
---|