Berita Kerinci

Kepala BKPSDM Kerinci Sebut Tidak Ada yang Bisa Membantu Kelulusan PPPK

Kabupaten Kerinci menerima sebanyak 548 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Proses rekrutmen yang diselenggarakan Pemkab Kerinci saat i

Penulis: Herupitra | Editor: Rian Aidilfi Afriandi
Tribunjambi.com/Heru
Kepala BKPSDM Kerinci, Efrawadi 

TRIBUNJAMBI.COM, KERINCI - Kabupaten Kerinci menerima sebanyak 548 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Proses rekrutmen yang diselenggarakan Pemkab Kerinci saat ini telah sampai di Pusat.

Hal itu disampaikan Kepala BKPSDM Kerinci, Efrawadi ditemui di ruang kerjanya, Senin (5/12/2022). Katanya, Pemkab Kerinci melalui PPPK akan menerima sebanyak 508 orang tenaga guru kemudian sebanyak 40 orang tenaga kesehatan.

"Khusus tenaga guru kita sudah melakukan rangkaian dari awal sampai saat ini. Mulai dari pengumuman formasi sudah dilakukan. Saat ini proses penilaian sudah selesai dan tinggal menunggu perangkingan dari Pusat," jelasnya.

Disinggung adanya orang yang bisa membantu untuk kelulusan. Efrawadi menegaskan, bahwa dalam proses penerimaan PPPK tidak ada orang yang bisa membantu.

Ia mengharap agar para pelamar untuk tidak percaya jika ada oknum yang mengaku bisa membantu. Sebab semua proses rekrutmen melalui sistem.

"Penilaian dilakukan oleh Kepala Sekolah dan Guru Senior dan dari korwil, BKPSDM hasilnya melalui sistem. Jadi tidak ada yang bisa membantu kelulusan. Jangan sampai ada yang percaya kepada seseorang yang mengaku bisa meloloskan PPPK," ungkapnya.

Lanjutnya, sekarang proses sudah selesai di Daerah tinggal menentukan nilai berdasarkan peringkat yang dilakukan di pusat. Dan siapa yang akan lolos tergantung hasil penilaian yang dilakukan di pusat.

Kepala BKPSD menjelaskan, bahwa bupati akan mengambil tindakkan tegas siapa saja personil ASN yang terbukti sebagai calo. Sanksi tehas itu hingga diberhentikan sebagai ASN dan diproses hukum.

"Itu pernyataan tegas bupati. Bupati akan tindakkan tegas jika ada aparatur sipil negara terbukti mengaku bisa membantu atau sebagai calo," tegasnya.

Ditambahkan oleh Kepala Dinas Pendidkan Kerinci, Murison, bahwa sgarat pelamar PPPK untuk guru, pertama harus sarjana, jika sarjana non pendidikan harus punya akta Empat. Syarat kedua ada uji kompetensi teknis yang dinilai oleh guru Senior dan pengawas binaan serta kepala sekolah.

"Mereka yang boleh ikut itu adalah K2, kemudian honorer yang sudah terdaftar tiga tahun didepodik. Jika ada yang tidak keluar atau tidak memenuhi syarat maka boleh menyanggah. Dan untuk kita dari 31 orang yang TMS setelah di sangah akhirnya tersisa 3 orang setelah di cek oleh dinas," jelasnya.

Simak berita terbaru Tribunjambi.com di Google News

Baca juga: Perangai Raffi Ahmad Umur 4 Tahun Sudah Hobi Nyapa Tante-tante, Amy Qanita: Beda Kamu

Baca juga: Ricky Rizal Hancurkan HP Usai Pembunuhan Yosua, Hakim Tertawa Mendengar Alasan

Baca juga: Nathalie Holscher Blak-blakan Ngaku Trauma di Pengadilan Saat Bersama Faris: Gimana Dong!

Sumber: Tribun Jambi
BERITATERKAIT
  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved