Berita Selebriti

Pasal Pencemaran Nama Baik Dihapus, Nikita Mirzani Dikabarkan Akan Bebas dari Penjara

Nikita Mirzani yang tengah terpuruk dalam penjara nampaknya bisa bernafas lega karena Kemenkumham sudah menghapus pasal pencemaran nama baik di UU ITE

Penulis: Rohmayana | Editor: Rohmayana
ist
Nikita Mirzani 

TRIBUNJAMBI.COM-Nikita Mirzani yang tengah terpuruk dalam penjara nampaknya bisa bernafas lega.

Betapa tidak pasalnya pemerintah melalui Kemenkumham bahwa pasal pencemaran nama baik dalam UU informasi dan transaksi elektronik dihapuskan.

Kabar ini tentunya menjadi angin segar bagi Nikita Mirzani.

Seperti diketahui bahwa wanita yang akrab disapa Nyai ini dilaporkan oleh Dito Mahendra dalam kasus pencemaran nama baik.

Niki didakwa melakukan pelanggaran terhadap UU ITE pasal 27 ayat 3, Pasal 36 dan pasal 51 UU ITE karena diduga menimbulkan kerugian materil dengan total hukuman 12 tahun penjara.

Namun demikian jika pasal pencemaran nama baik dihapus, maka seluruh dakwaan terhadap Niki buka tidak mungkin akan gugur dengan sendirinya.

Baca juga: Alasan Nikita Mirzani Menjual Rumahnya Terungkap, Fitri Salhuteru Singgung Soal Kabar Sudah Bangkrut

Baca juga: Dua Rumah Nikita Mirzani Ketahuan Dijual, Fitri Salhuteru Beri Pengakuan Sebenarnya, Bangkrut?

Baca juga: Nikita Mirzani Ungkap Kegiatan Selama Didalam Penjara, Akui Kini Sudah Mulai Rajin Sholat

Edward Omar Sharing Hiarej wakil Kemenkumham melalui konfersi pers-nya menyebutkan bahwa KUHP ini menghapus pasal terkait pencemaran nama baik yang ada didalam UU ITE.

“Saya kira ini kabar baik bagi iklim demokrasi, karena saya tahu persis terutama teman-teman media selalu mengkritik aparat penegak hukum menggunakan UU ITE untuk melakukan penangkapan,” sebut Edward.

Sementara itu, Fitri Salhuteru sebagai sahabat Nikita Mirzani mengaku bahwa keputusan ini adalah langkah yang tepat bagi pemerintah.

“Menghapus UU ITE pasal 27 ini agar tidak menjadi kebingungan,” sebut Fitri Salhuteru.

Nikita Mirzani saat akan menjalani sidang ketiga
Nikita Mirzani saat akan menjalani sidang ketiga (ist)

Baca juga: Penangguhan Penahanan Nikita Mirzani Belum Diterima, Akui Sempat Gugup Saat Jalani Sidang Ketiga

Namun Fitri tetap mengingatkan masyarakat khususnya netizen yang sering menghujat untuk tetap menjaga bicaranya.

“Jangan nanti mentang-mentang dihapus atau diperbaiki, kalian juga nggak boleh seenaknya, karena ada pengadilan nanti yang nggak bisa dihindari di akhir zaman,” kata Fitri Salhuteru.

Sementara kuasa hukum Nikita Mirzani yakni Fahmi Bachmid mengaku bahwa kabar ini adalah angin segar bagi janda tiga anak itu.

“Jad kasus Niki itu kan membawa dampak yang luar biasa sekali, menjadi sebuah catatan bagi legislator dan pemerintah bahwa sudah tidak pada tempatnya pasal pencemaran nama baik ini,” kata Fahmi Bachmid.

Sehingga menyebabkan kebebasan seseorang untuk berdemokrasi dan menyalurkan pendapat bisa dipasung dengan pasal tersebut.

Baca juga: Penangguhan Penahanan Nikita Mirzani Belum Diterima, Akui Sempat Gugup Saat Jalani Sidang Ketiga

Halaman
12
Sumber: Tribun Jambi
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved