Berita Merangin

Dewan Pengupahan Merangin Berikan Rekomendasi, Namun Tidak akan Diteruskan ke Gubernur Jambi

Bupati Merangin Mashuri melakukan rapat bersama Dewan Pengupahan terkait Upah Minimum Kabupaten (UMK), Jumat (2/12/2022) kemarin.

Penulis: Solehan | Editor: Rian Aidilfi Afriandi
Tribunjambi.com/Solehan
Kepala Bidang Tenaga Kerja dan Transmigrasi DPMPTSPTK Kabupaten Merangin Rusli 

TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Bupati Merangin Mashuri melakukan rapat bersama Dewan Pengupahan terkait Upah Minimum Kabupaten (UMK), Jumat (2/12/2022) kemarin.

Hasilnya, Dewan Pengupahan memberikan beberapa rekomendasi kepada Bupati Merangin.

Kepala Bidang Tenaga Kerja dan Transmigrasi Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu, dan Tenaga Kerja (DPMPTSPTK), Rusli mengatakan, meksipun dewan pengupahan memberikan rekomendasi terkait nilai UMK Kabupaten Merangin tahun 2023, namun tidak akan direkomendasikan ke Gubernur Jambi.

"Hal ini karena nilai dari UMK sendiri lebih rendah dari pada UMP, sehingga kedepan Kabupaten Merangin akan mengikuti putusan UMP," kata Rusli, Minggu (4/12/2022).

Lanjut Rusli, dewan pengupahan melakukan penghitungan dengan menggunakan statistik Kemenaker melalui peraturan nomor 18 tahun 2022.

"Rapat tersebut dilakukan dewan pengupahan bersama-sama dengan pemerintah, pengusaha dan serikat pekerja yang ada di Merangin," pungkasnya.

Simak berita terbaru Tribunjambi.com di Google News

Baca juga: Dewan Minta Pemprov Jambi Realisasikan Program dan Kegiatan Tahun 2023 Tepat Waktu

Baca juga: Penyaluran Bansos Ditargetkan Selesai Minggu Kedua Desember, Termasuk BLT BBM Tahap 2

Baca juga: Jelang Gubernur Cup 2023 Ketua PSSI Tebo Mengundurkan Diri

Sumber: Tribun Jambi
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved