Kasus Pelecehan di RSUD Raden Mattaher
Ayah Korban Dugaan Pelecehan Ungkap Ajakan Pimpinan RSUD Raden Mattaher untuk Tak Lanjutkan Laporan
Ayah korban dugaan kasus pelecehan mengungkap adanya ajakan pimpinan RSUD Raden Mattaher untuk tidak melanjutkan laporan kepada pihak kepolisian.
Penulis: Wira Dani Damanik | Editor: Rian Aidilfi Afriandi
TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Ayah korban dugaan kasus pelecehan mengungkap adanya ajakan pimpinan RSUD Raden Mattaher untuk tidak melanjutkan laporan kepada pihak kepolisian.
Hal itu diungkapkannya pada wawancara ekslusif bersama Tribun Jambi yang tayang pada Sabtu, (3/12).
"Waktu pertama istri saya ketemu dengan pimpinan RSUD itu sebenarnya tendensi adanya persuasi untuk tidak dilanjutkan ke proses hukum, alasannya sepertinya buktinya kurang nanti kalau misalnya ini dilanjutkan tindakan hukum juga, kita tidak punya bukti yang kuat," bebernya.
Hal itu ditegaskannya bertolak belakang dengan keinginan ayah korban. Dia menginginkan agar kasus tersebut didukung dengan sejumlah bukti dari RSUD seperti membuka cctv.
Dia pun menanggapi terkait pemberhentian sementara terhadap pelaku yang merupakan seorang PNS di RSUD Raden Mattaher.
"Dan kalau memang benar apa yang telah disampaikan pihak RSUD terhadap proses etik yang dilakukan dan ada sanksi sampai katanya pemberhentian, ini kan dokumen hukum. Makanya kami waktu itu kan mendesak kepolisian, kenapa itu enggak dikejar," tegasnya.
Sebelumnya, Direktur Utama Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Raden Mattaher, dr. Herlambang menjelaskan bahwa siswa magang yang diduga dilecehkan tersebut merupakan mahasiswa yang sedang magang atau melakukan penelitian.
Herlambang mengatakan saat kejadian itu terjadi, dia sedang tidak berada di jambi sehingga dia menyerahkan persoalan itu kepada wadir pelayanan.
Pada 3 November 2022 pihaknya memberikan surat pemberhentian sementara terhadap pelaku.
"Pada tanggal 3, siang orangtua korban itu langsung ketemu kami dan kami terima di ruangan. Kita mendiskusikan tentang kejadian dan kita memberikan proses yang berjalan," kata Herlambang, Kamis (1/12).
Kemudian pada 15 November kata Herlambang, pelaku langsung diperiksa oleh komite etik.
"Ditemukan pelanggaran berat," katanya.
Setelah itu, pada 17 November 2022 keluar hasil tindak lanjut.
"Pertama keluar wewenang klinis, diberhentikan sementara, dan yang kedua pembinaan etik oleh atasa," lanjutnya.
Terakhir Herlambang mengatakan bahwa pihaknya tidak melakukan pembiaran terhadap kasus tersebut.