Berita Tebo
PA Muara Tebo Catat Dispensasi Nikah Tebo Berjumlah 113 Orang
Pengadilan Agama (PA) Muara Tebo mencatat dari Januari -Desember mendapat laporan dispensasi nikah.
Penulis: Sopianto | Editor: Suci Rahayu PK
TRIBUNJAMBI.COM, MUARA TEBO - Pengadilan Agama (PA) Muara Tebo mencatat dari Januari -Desember mendapat laporan dispensasi nikah.
PA Muara Tebo mencatat ada sekitar 113 orang yang melaporkan untuk dispensasi kawin. Angka itu cukup tinggi dari tahun sebelumnya.
Dispensasi nikah merupakan upaya bagi anak dibawah umur yang ingin menikah namun usianya belum mencukupi dengan batasan yang ditetapkan pemerintah.
Maka yang bersangkutan atau orang tua dari anak tersebut berhak mengajukan kepada PA melalui proses persidangan terlebih dahulu.
Humas PA Muara Tebo Ahmad Khumaidi menyampaikan, ada 113 perkara yang masuk ke PA Muara Tebo untuk dispensasi nikah.
Baca juga: Angka Perceraian di Tebo Cukup Tinggi, Mayoritas Disebabkan Ekonomi
Baca juga: Realisasi Pajak Capai 88 Persen, BPPRD Kota Jambi Upayakan Memenuhi Target Hingga Akhir Tahun
"Jumlah nya kurang lebih sama seperti tahun lalu, namun tahun ini sedikit meningkat tapi tidak signifikan," ungkapnya Jumat (2/12/2022).
Alasan warga mengajukan dispensasi nikah disebabkan UU yang direvisi masalah umur anak.
"UU sebelumnya umur anak 16 tahun boleh nikah namun sesuai yang direvisi menjadi 19 tahun untuk laki-laki dan perempuan," ungapnya
Menurut nya, UU sebelumnya mengatur usia laki-laki dan perempuan berbeda. Berbeda dengan UU sekarang laki-laki dan perempuan disamakan. (Tribumjambi.com/Sopianto)
Simak berita terbaru Tribunjambi.com di Google News
Baca juga: Angka Perceraian di Tebo Cukup Tinggi, Mayoritas Disebabkan Ekonomi
Baca juga: VIRAL Seorang Jamaah Pukul Imam Masjid saat Sholat Magrib, Begini Penjelasan Polisi
Baca juga: Sinopsis Sinetron Takdir Cinta Yang Kupilih 2 Desember 2022, Novia Merasa Jeff Jawaban dari Doanya