VIRAL Seorang Jamaah Pukul Imam Masjid saat Sholat Magrib, Begini Penjelasan Polisi
Peristiwa terbaru, pria yang diduga depresi menganiaya seorang imam Masjid yang memimpin Sholat Magrib.
Penulis: Heri Prihartono | Editor: Heri Prihartono
TRIBUNJAMBI.COM - Seorang pria yang diduga depresi menganiaya seorang imam Masjid yang memimpin Sholat Magrib.
Penganiaayaan oleh jamah Masjid tersebut terjadi di di Masjid Ar Rahman RT 04/07 Jatiwaringin, Pondok Gede, Kota Bekasi pada Kamis (1/11/2022) malam.
Kapolsek Pondok Gede, Kota Bekasi Kompol Herman Edco Wijaya menuturkan pelaku diduga depresi.
"Motif sementara dari keterangan saksi ada gangguan depresi yang dialami oleh pelaku, tapi kami akan mendalami lagi," kata Kompol Herman Edco Wijaya, Jumat (2/12/2022).
Pelaku berinisial SK (70) tinggal tidak jauh dari Masjid tersebut.
"Dia (pelaku) Jemaah dari Masjid tersebut juga, masih warga sekitar. Informasi yang kita terima sebenarnya kejadian ini tadi malam dan pihak keluarga pelaku juga sudah meminta maaf," katanya.
Polisi meminta keterangan dari korban yaitu Ustad Sulaeman dan SK (70) pelaku.
Kemungkinan mediasi pun terbuka, namun pemeriksaan akan dilakukan terlebih dahulu.

Viral di Media Sosial
Rekaman CCTV tersebut viral di media sosial pasca kejadian tersebut.
Dari video itu memperlihatkan seorang pria menganiaya Imam Masjid yang ketika itu tengah memimpin salat.
Dikutip dari Tribunbekasi.com jika kejadian tersebut terjadi saat para jemaah akan melaksanakan salat magrib.
Saat ibadah salat dimulai dan Imam Masjid telah mengumandangan takbir tanda dimulainya salat. Pria tersebut berdiri tempat di belakang Imam, dia pun juga mengikuti gerakan salat seperti pada umumnya.
Namun saat Imam Masjid melafalkan bacaan salat. Tiba-tiba pria memakai batik yang berdiri di belakang Imam Masjid tadi menyerang dan mendorong Imam Masjid, hingga membentur tembok yang ada di depannya.
Artikel ini diolah dari Wartakotalive
Baca juga: Sidang Kasus Penganiayaan Anak oleh Ibu Kandung di Tebo, Jaksa Terima Putusan Hakim
Baca juga: Suami yang Siksa Istri dan Divideokan Anak Sendiri Tak Bisa Dijerat KDRT, Hanya Pasal Penganiayaan
Baca juga: Kemas Alfarabi Sesalkan Kejadian Penganiayaan Antar Siswa di Merangin