Berita Tebo
7 ASN di Tebo Gugat Cerai ke PA, Humas: Penyebabnya Selingkuh dan KDRT
Angka perceraian di Kabupaten Tebo terbilang masih tinggi. Dari Januari- 2 Desember 2022 Pengadilan Agama (PA) Muara Tebo mencatat perkara yang masuk
Penulis: Sopianto | Editor: Suci Rahayu PK
TRIBUNJAMBI.COM, MUARA TEBO - Angka perceraian di Kabupaten Tebo terbilang masih tinggi.
Dari Januari- 2 Desember 2022 Pengadilan Agama (PA) Muara Tebo mencatat perkara yang masuk ada sekitar 651 orang.
Namun tahun ini, ada sekitar 7 orang Pegawai Negeri Sipil (PNS) mengajukan perceraian ke PA Muara Tebo.
Humas PA Muara Tebo Ahmad Khumadi membenarkan adanya ASN di Tebo mengakukan perceraian ke PA Muara Tebo.
"Dari 651 perkara ada 7 orang PNS di Muara Tebo yang menggugat percerceraian," ungkapnya Jumat (2/12/2022).
Baca juga: Libur Telah Tiba Yuk ke Kampoeng Radja, Banyak Wahana Permainan Menarik Wajib Dicoba
Baca juga: PA Muara Tebo Catat Dispensasi Nikah Tebo Berjumlah 113 Orang
Lanjut kata Khumadi, Penyebabnya didominasi kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) kemudian ekonomu dan Selingkuh.
Dirinya bilang, untuk gugatan sendiri masih sama seperti tahun sebelumnya dari kaum perempuan.
Penyebab dari gugatan yang disampaikan ke PN adalah disebabkan faktor ekonomi, ada juga disebakan perselingkuhan.
Kebanyakan yang menggugat kata Khumadi diusia 40-50 tahun. Menurutnya itu yang paling dominan. (Tribunjambi.com/Sopianto)
Simak berita terbaru Tribunjambi.com di Google News
Baca juga: PA Muara Tebo Catat Dispensasi Nikah Tebo Berjumlah 113 Orang
Baca juga: Realisasi Pajak Capai 88 Persen, BPPRD Kota Jambi Upayakan Memenuhi Target Hingga Akhir Tahun