Berita Merangin
Merangin Belum Tetapkan UMK 2023, Jumat Dewan Pengupahan Bakal Rapat dengan Bupati
Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu, dan Tenaga Kerja (DPMPTSPTK) Merangin, hingga saat ini belum menetapkan nilai UMK Merangin
Penulis: Solehan | Editor: Rian Aidilfi Afriandi
TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu, dan Tenaga Kerja (DPMPTSPTK) Kabupaten Merangin, hingga saat ini belum menetapkan nilai Upah Minimum Kabupaten (UMK) tahun 2023.
Kepala Bidang Tenaga Kerja dan Transmigrasi DPMPTSPTK Kabupaten Merangin, Rusli mengatakan, bahwa rencananya Jumat (2/12/2022) besok, dewan pengupah yang sebelumnya sudah dibentuk, akan melakukan rapat dengan Bupati Merangin Mashuri.
"Hitungan statistik Kemenaker melalui peraturan nomor 18 tahun 2022, sepertinya UMK Kabupaten Merangin akan dibawah Upah Minimum Provinsi (UMP) Jambi," kata Rusli, Kamis (1/12/2022).
Selain akan melibatkan Dewan Pengupah, rapat bersama Bupati Merangin untuk memutuskan nilai UMK akan melibatkan Pemkab, APINDO, KADIN, dan serikat pekerja.
Simak berita terbaru Tribunjambi.com di Google News
Baca juga: Disbun Tanjabtim: Tidak Semua Hasil TBS Kurang Bagus
Baca juga: Cabuli Anak Kandung di Kerinci, Warga Merangin Dibekuk Polisi, Ternyata DPO Kasus Pengeroyokan
Baca juga: Mulai Terapkan Kurikulum Merdeka, Disdik Kota Jambi Harap Sekolah Bisa Beradaptasi