DPRD Provinsi Jambi

Akmaludin Paparkan Tiga Skala Prioritas Propemperda Provinsi Jambi Tahun 2023

Akmaludin memaparkan skala prioritas Propemperda Provinsi Jambi Tahun 2023 disusun.

Penulis: Samsul Bahri | Editor: Teguh Suprayitno
tribunjambi/samsul bahri
Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) Provinsi Jambi, Akmaludin. 

TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI-Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Provinsi Jambi, Akmaludin melaporkan terkait dengan Badan Pembentukan Peraturan Daerah Tentang Penetapan Program Pembentukan Peraturan Daerah Provinsi Jambi tahun 2023 dalam rapat paripurna yang digelar pada Rabu (30/11) kemarin. 

Pada kesempatan ini, Akmaludin memaparkan skala prioritas Propemperda Provinsi Jambi Tahun 2023 disusun. Akmaludin menyebut bahwa pertama, prioritas utama difokuskan terhadap Perda-Perda Provinsi Jambi yang merupakan perintah langsung dari peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi dan/atau kebijakan Pemerintah Pusat. 

“Kemudian prioritas berikutnya difokuskan terhadap Perda-Perda Provinsi Jambi yang terdampak oleh UU Cipta Kerja dan peraturan pelaksananya.  Sesuai dengan kebijakan Pemerintah Pusat, terhadap Perda-Perda tersebut dilakukan penyempurnaan atau pencabutan,” ujarnya.

Lebih lanjutnya disampaikan oleh Akmaludin prioritas terakhir adalah Ranperda yang termasuk dalam lingkup rencana pembangunan daerah, penyelenggaraan otonomi daerah dan tugas pembantuan, serta Ranperda aspirasi masyarakat.

“Menyampaikan penghargaan dan ucapan terima kepada para Anggota Bapemperda, Pimpinan DPRD,  Pimpinan Komisi dan Anggota, Gubernur dan Biro Hukum Setda Provinsi Jambi atas kerjasamanya dalam menyelesaikan penyusunan Propemperda ini,” pungkasnya.

Baca berita terbaru Tribunjambi.com di Google News

Baca juga: Akmaludin Paparkan Laporan Bapemperda Pembentukan Perda 2023

Baca juga: Ketua Komisi IV DPRD Provinsi Jambi Tanggapi Kasus Dugaan Pelecehan Seksual di RSUD Raden Mattaher

Sumber: Tribun Jambi
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved