Sidang Ferdy Sambo

Ridwan Soplanit Didemosi 8 Tahun, Ini Pertanyaan Menohoknya ke Ferdy Sambo saat Sidang

Mantan Kasat Reskrim Polres Jakarta Selatan AKBP Ridwan Soplanit dianggap tak profesional saat menangani kasus Ferdy Sambo.

Penulis: Suci Rahayu PK | Editor: Suci Rahayu PK
Kompas Tv
Putri Candrawati saat sidang kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua di PN Jakarta Selatan, Selasa (29/11/2022). 

Update kasus Ferdy Sambo

TRIBUNJAMBI.COM - Mantan Kasat Reskrim Polres Jakarta Selatan AKBP Ridwan Soplanit dianggap tak profesional saat menangani kasus Ferdy Sambo.

Akibatnya, Ridwan Soplanit di Mutasi ke Yanma Polri dan sanksi demosi selama 8 tahun.

Dikutip dari laman polri.go.id, demosi artinya memindahkan anggota polisi dari hierarki yang ia tempati ke jabatan yang lebih rendah.

Majelis hakim memberikan pertanyaan kepada AKBP Ridwan Soplanit
Majelis hakim memberikan pertanyaan kepada AKBP Ridwan Soplanit (Capture KompasTV)

Sanksi demosi tercantum dalam Pasal 1 Angka 24 Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2012 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Komisi Kode Etik Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Atas sanksi ini, Ridwan Soplanit mempertanyakan ke Ferdy Sambo kenapa mereka harus dikorbankan.

“Kenapa kami harus dikorbankan dalam masalah ini?”ujar Ridwan Soplanit pada saat sidang lanjutan pemeriksaan saksi kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua dengan terdakwa Ferdy Sambo dan Putri Candrawati di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Selasa (29/11)

Menanggapi pertanyaan Ridwan Soplanit, Ferdy Sambo dan Putri Candrawati mengucapkan permintaan maaf.

Baca juga: Chuck Bilang Uang Brigadir Yosua Rp 150 Juta, Keluarga Hanya Terima Rp 100 Juta

Baca juga: Ridwan Soplanit Sebut Berita Acara Interogasi Putri Candrawati Dibuat Sesuai Pesanan Sambo

"Saya ingin menyampaikan permohonan maaf kepada adik-adik saya kartena memberikan keterangan tidak benar di awal," kata Ferdy Sambo.

Selain itu, Ferdy Sambo juga mengatakan jika dia sudah mengakui semua kesalahan saat sidang kode etik.

"Pada sidang kode etik saya sudah saya yang salah, tapi mereka juga dihukum mutasi dan demosi karena tahu masalah ini," lanjut Sambo.

"Sekali lagi atas nama saya pribadi dan keluarga, saya minta maaf. Saya sangat menyesal," imbuhnya.

Hal serupa juga disampaikan Putri Candrawati.

Dia meminta maaf kepada anggota Polri yang hadir sebagai saksi.

"Sekali lagi saya mohon maaf," tutup Putri Candrawati.


Simak berita terbaru Tribunjambi.com di Google News

Baca juga: Sebelum Tewas, Brigadir Yosua Sudah Siapkan Sepasang Cincin

Baca juga: Chuck Bilang Uang Brigadir Yosua Rp 150 Juta, Keluarga Hanya Terima Rp 100 Juta

Baca juga: Update Rekrutmen PPPK Provinsi Jambi, 178 Tenaga Kesehatan Dinyatakan Lulus Seleksi Administrasi 

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved