Sidang Ferdy Sambo

Chuck Putranto Sebut Serahkan Uang Rp 150 Juta, Keluarga Brigadir Yosua Hanya Terima Rp 100 Juta

Kompol Chuck Putranto mengatakan telah mengembalikan uang Rp150 juta milik Brigadir Yosua.

Editor: Suci Rahayu PK
Kolase Tribunjambi.com
Chuck Putranto saat menjadi saksi di pembunuhan berencana Brigadir Yosua dan berita acara serah terima barang dan uang Brigadir Yosua. 

Update kasus Ferdy Sambo

TRIBUNJAMBI.COM - Korspri Kadiv Propam Polri Kompol Chuck Putranto mengatakan telah mengembalikan uang Rp150 juta milik Brigadir Yosua.

Pernyataan ini dikatakan Chuck Putranto pada Senin (28/11/2022) saat menjadi saksi untuk terdakwa Richard Eliezer, Ricky Rizal dan Kuat Maruf pada kasus pembunuhan Brigadir Yosua.

Pengembalian uang ini atas persetujuan Ferdy Sambo.

Chuck Putranto menjadi saksi dalam perkara pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat, Senin (28/11/2022) kemarin.
Chuck Putranto menjadi saksi dalam perkara pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat, Senin (28/11/2022) kemarin. (Capture KompasTV)

Chuck menjelaskan awalnya barang-barang milik mendiang Brigadir Yosua usai tewas di rumah dinas Ferdy Sambo, dibawa ke Biro Provos Propam Polri.

Kemudian barang-barang Brigadir Yosua yang disita dan dinyatakan tidak terkait dengan kasus kematiannya, dipisahkan untuk dikembalikan ke keluarga Brigadir Yosua melalui Propam Polda Jambi.

"Jadi saat itu Yang Mulia, barang-barang almarhum, dibawa ke Provos. Kemudian ada penyidik polres. Jadi yang mana yang terkait dengan peristiwa perkara disita polres. Yang tidak terkait dikembalikan ke keluarga melalui Ditpropam Polda Jambi," kata Chuck Putranto di persidangan.

Chuck mengaku dirinya sempat mendapat laporan dari Kombes Agus Nurpatria Adi, soal adanya uang milik Brigadir Yosua senilai Rp 150 juta.

Baca juga: Bukan Rp 150 Juta, Ini Barang dan Uang yang Diterima Keluarga Brigadir Yosua

Baca juga: CCTV  di Rumah Ferdy Sambo Diputar, Rekam Brigadir Yosua saat Masih Hidup 

Menurut Chuck Putranto, saat itu dirinya langsung melapor ke Ferdy Sambo terkait adanya uang itu.

Kemudian, kata dia Ferdy Sambo memerintahkan kepadanya agar uang tersebut dikembalikan ke keluarga Brigadir Yosua.

"Betul (soal uang), karena dilaporkan Kombes Agus itu ini ada uang sekitar Rp 150 juta. Izin Bang saya lapor ke Pak FS dulu, terus disampaikan kepada beliau 'Jenderal ada uang kurang lebih Rp 150 juta, mohon petunjuk.' Dia bilang 'sudah diserahkan saja kepada keluarga'," kata Chuck Putranto menirukan ucapan Ferdy Sambo.

Bukti serah terima barang dan uang Brigadir Yosua dari Mabes Polri ke keluarga Brigadir Yosua di Jambi.
Bukti serah terima barang dan uang Brigadir Yosua dari Mabes Polri ke keluarga Brigadir Yosua di Jambi. (Kolase Tribunjambi.com)

Uang Diterima Ayah Brigadir Yosua Hanya Rp 100 Juta

Samuel Hutabarat, Ayah Brigadir Yosua mengungkapkan bahwa keluarga tidak menerima uang sebesar Rp 150 juta seperti yang dikatakan Chuck Putranto.

Sebelumnya Chuck Putranto mengungkapkan dalam persidangan adanya temuan uang Rp 150 juta milik Brigadir Yosua yang diserahkan ke pihak keluarga.

Uang tersebut menjadi bagian dari barang-barang pribadi milik Brigadir Yosua yang dikirimkan ke Jambi.

Samuel mengatakan bahwa memang pada bulan Juli lalu dari Propam Polda Jambi menjemput barang almarhum Brigadir Yosua dari Jakarta ke Jambi.

Baca juga: Pj Bupati Sarolangun Hendrizal, Paling Berkesan Saat Jadi Camat, Ada Hikmah Saat Nonjob

Baca juga: Akting Nangis Putri Candrawati saat Bawahan Ferdy Sambo Tanya Kejadian di Rumah Dinas

"Yang dibawanya dari sana berdasarkan berita acara, itu ada lima kardus berisi pakaian beserta sepatu sepatu almarhum, satu box plastik, satu koper isinya itu semua adalah barang-barang almarhum," ucapnya, Selasa (29/11/2022).

Diluar itu memang ada uang yang ditemukan di Kamar Brigadir Yosua dan diberikan kepada pihak keluarga, namun jumlahnya bukan Rp 150 juta.

"Diluar itu ada yang kami terima Rp 100 juta, Bukan Rp 150 juta, Rp 100 juta itupun uang almarhum, bukan uang Ferdy Sambo, itu uang almarhum yang dibawa tim Propam dari Jakarta," jelasnya.

Sementara menang ada uang sebanyak Rp 62.587.000 tetapi uang tersebut disita oleh penyidik untuk menjadi barang bukti pada persidangan.

"Sebenarnya uang Ep 62 juta sekian itu ditahan okeh penyidik Mabes Polri guna barang bukti," ucapnya.

Selain sejumlah uang tersebut, total ada 6 item milik Brigadir Yosua yang disita oleh penyidik.

Pertama, Dua unit Iphone Promax 13 gray, uang sejumlah Rp 62,587.000, jam tangah G-Shock, Tas Sandang warna hitam, Dompet warna cokelat dan Id card masuk Mabes Polri.

 

Simak berita terbaru Tribunjambi.com di Google News

Baca juga: KPU Sarolangun Beberkan Beberapa Penyebab Calon PPK Gagal Dalam Tahap Awal

Baca juga: Cerita Pilu Guru Honorer di Merangin, Disuruh Buat Rekening, ATM dan PIN Diambil Pihak Sekolah

Baca juga: Penyesalan AKPB Ridwan Soplanit Ikuti Skenario Ferdy Sambo, Kini Karir Terhambat

 

Sumber: Tribun Jambi
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved