Sidang Ferdy Sambo
Mantan Hakim Sindir PN Jakarta Selatan, Gelar Sidang Pembunuhan Brigadir Yosua Siang dan Aneh-aneh
Mantan hakim kritisi waktu pelaksanaan sidang perkara pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Penulis: Darwin Sijabat | Editor: Suci Rahayu PK
Update kasus Ferdy Sambo
TRIBUNJAMBI.COM - Mantan hakim kritisi waktu pelaksanaan sidang perkara pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Kritisi yang dilayangkan Asep Iwan Iriawan tersebut atas perubahan jadwal sidang tiga terdakwa yakni, Bharada Richard Eliezer, Kuat Maruf dan Bripka Ricky Rizal.
Sebelumnya sidang tersebut dijadwalkan akan dimulai pada pukul 9.30 WIB, namun diubah menjadi 10.30 WIB.
Sehingga menurutnya bahwa pelaksaan sidang kali ini ada keanehan terhadap aparat penegak hukum.
"Di persidangan ini kan aneh aneh penegak hukum ini, udah sidang siang, aneh aneh lagi, nggak karuan," katanya dikutip dari tayangan Breakingnews Kompas TV, Senin (28/11/2022).
Dia meminta agar pelaksaan sidang perkara Brigadir Yosua atau yang lainnya dapat dilaksakan pada pagi hari.
Sebab Asep mengungkapkan bahwa sebelumnya pelaksaan sidang pernah dimulai pada pukul 7.00 WIB.
Terlebih dalam perkara tersebut banyak mengundang saksi, seperti hari ada 17 orang.
Baca juga: Harga Sawit Jambi Hari Ini - Di Pabrik Harga TBS Rp 2.064-2.613, Di Tingkat Petani Berapa?
Baca juga: Saldo Rekening Brigadir Yosua Rp 200 Juta Lebih, Pakar Hukum: Untuk Apa dan Kenapa Dititipkan
"Mulai pagi lah, kita juga bisa sidang, pernah dulu mulai jam 7.00, biar cepat, apalagi saksi ada 17 orang," ujarnya.
Menurutnya bahwa saksi yang dihadirkan hari ini tidak ada kaitannya dengan pembunuhan berencana Yosua.
Dia menyebutkan bahwa saksi yang dihadirkan hanya membenarkan soal rekayasa pembunuhan.
"Saksi 17 orang tidak ada kaitannya dengan terdakwa tiga orang ini, cuman membuktikan ada pembunuhan, cuman direkayasa. Mereka tahu berapa rekayasa," katanya.
"Cuman nanti kita lihat apa lawakan lawakan di pengadilan," tandasnya.
ADA TERDAKWA OBSTRACTION OF JUSTICE JADI SAKSI SIDANG HARI INI
Brigjen Henda Kurniawan Cs, terdakwa perintangan penyelidikan atau obstraction of justice akan menjadi saksi di persidangan perkara pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat.
Sidang yang akan digelar di ruang sidang utama Pengadilan Negeri Jakarta Selatan itu dengan agenda pemeriksaan saksi dari Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Selain para terdakwa yang akan memberikan kesaksian, terdapat juga dalam daftar yakni aggota kepolian yang masih aktif dari satuan Bareskrim hingga Propam.
Kemudian yang akan dihadirkan tersebut yakni Tjong Tjiu Fung (Afung), pengusaha CCTV yang yang diminta AKP Irfan Widyanto untuk mengganti DVR CCTV di rumah dinas eks Kadiv Propam.
Pemeriksaan saksi tersebut dibenarkan Humas PN Jakarta Selatan, Djuyamto dengan menyebutkan bahwa sidang hari ini dengan terdakwa Bharada Richard Eliezer atau Bharada E, Bripka Ricky Rizal dan Kuat Maruf.
"Pemeriksaan saksi dari jaksa," kata Djuyamto dikutip dari Tribunnews.com, Senin (28/11/2022).
Kata dia bahwa ketiga terdakwa tersebut nantinya akan dihadirkan di PN Jakarta Selatan untuk mendengarkan keterangan para saksi tersebut.
Dia juga menyebutkan bahwa khsusus untuk Bharada E nantinya akan didampingi tim dari Lembaga Perlidungan Saksi dan Korban (LPSK).
Pendampingan tersebut terkait statusnya sebagai justice collaborator dalam perkara pembunuhan ajudan Ferdy Sambo terseut.
Dari 17 orang saksi yang direnanakan hadir hari ini terdapat empat diantaranya merupakan tedakwa dalam perkara ini.
Keempat terdakwa obstraction of justice itu yakni Eks Kepala Detasemen A Biro Paminal Divisi Propam Polri, Agus Nur Patria. Eks PS Kasubbagaudit Baggaketika Rowabprof Divisi Propam Polri, Chuck Putranto. Eks Wakaden B Ropaminal Divpropam Polri, Arif Rahman Arifin; dan Eks Kasubbagriksa Baggak Etika Rowabprof Divisi Propam Polri, Baiquni Wibowo.
Baca juga: Tak Sengaja Terekam Fuji Ingatkan Thariq Halilintar untuk Sholat, Putri Faisal Itu Banjir Pujian
Baca juga: Malunya Nathalie Holscher Ngaku Rela Berikan Semuanya untuk Kekasih, Faris: Nggak Pernah
Deteran saksi yang akan dihadirkan oleh JPU yang menangani perkara ini yakni sebagai berikut.
1. Spri (Staf Pribadi) Kadiv Propam - Novianto Rifai
2. Pemeriksa Forensik Muda, Sub Bidang Komputer Forensik - Panji Zulfikar Sidik
3. Subbid Senpi Balmetfor Puslabfor Bareskrim Polri - Sopan Utomo
4. Kepala Urusan Logistik Pelayanan Masyarakat Polri - Linggom Parasian siahaan
5. Kabag Litpras Ropaminal Div Propam Polri - Harun Yuni Aprin
6. Sesro Provost Div Propam Polri Sugeng Putu Wicaksono
7. Pekerja Harian Lepas (PHL) Kadiv Propam Polri - Ariyanto
8. Driver/Supir Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan - Audi Pratowo
9. Kepala Tata Usaha dan Urusan Dalam (KATAUD) Divisi Porfesi dan Pengamanan Polri -Toni Ridho Nugroho
10. Kabag Gakkum Provost DIVPROPAM Polri - Susanto Haris
Saksi yang menjadi terdakwa obstraction of justice:
11. Eks Kaden A Ropaminal - Agus Nur Patria
12. Eks Korspri Kadiv Propam Polri - Chuck Putranto
13. Eks Wakaden B Biro Paminal Propam Polri - Arif Rahman Arifin
14. Eks PS Kasubag Riksa Baggak Etika Biro Watprof - Baiquni Wibowo
Saksi lain:
15. Pengusaha CCTV - Tjong Tjiu Fung (Afung)
16. Asisten Rumah Tangga (ART) Sartini alias Tini
17. Asisten Rumah Tangga (ART) Rojiah alias Jiah
REKENING YOSUA MEMBUKA PIDANA LAIN
Pakar hukum pidana minta penegak hukum tindaklanjuti fakta persidangan terkait transaksi dari rekening Brigadir Yosua Hutabarat.
Hari ini, Senin (28/11/2022), Pengadilan Negeri Jakarta Selatan kembali menggelar sidang perkara pembunuhan berencana Yosua yang dilakukan eks Kadiv Propam dan kroninya.
Sidang dengan terdakwa Bharada Richard Eliezer atau Bharada E, Kuat Maruf, Bripka Ricky Rizal beragendakan pemeriksaan saksi sebanyak 17 orang.
Saksi yang akan dihadirkan tersebut mulai dari Asisten Rumah Tangga (ART) Sambo hingga terdakwa perintangan penyidikan atau obstaction of justice perkara pembunuhan berencana.
Menurut Asep Iwan Iriawan, Pakar Hukum Pidana itu bahwa dengan keterangan saksi di persidangan akan membuat publik semakin bertanya tanya.
"Kalau rekening kan publik semakin tahu, banyak juga duitnya ya, darimana duitnya, untuk apa, kenapa disimpan di orang lain," kata Asep dilihat dari tayangan breakingnews Kompas TV, Senin (28/11/2022).
Sehingga menurutnya hal tersebut perlu dilakukan penyelidikan lebih lanjut oleh aparat penegak hukum.
"Karena ini bukan delik aduan, penegak hukum harus menindaklanjuti. Ntah orang pajak, ntah penyidik di lingkungan polisi itu sendiri, PPATK,," katanya.
Sebab menurutnya bisa saja traksaksi tersebut sudah bterjadi beberapa kali, bukan hanya yang Rp 200 juta tersebut.
"Ini harus ditelusuri, itu baru sekali, jangan jangan sebelumnya juga ada," katanya.
Baca juga: Kekerasan Anak di Tanjabbar Ada 19 Kasus, Menurun dari Tahun Lalu
Baca juga: Loker Jambi 28 November 2022 untuk Lulusan SMA
"Pembicaraan kemarin kok bisa dialihkan ya rekening itu, orang melarikannya pasti ke handphone, karena pakai mobile banking," tambahnya.
Terkait pembunuhan berencana tersebut hanya sedikit kaitannya dengan rekening.
Namun dengan terungkapnya rekening tersebut menurut mantan hakim itu akan membuka pidana lain.
"Justru kaitan dengan rekening itu akan membuka pidana lain, tapi hanya secuil kaitannya dengan proses pembunuhan Brigadir Yosua," ujarnya.
Dia juga meminta agar pihak terkait segera membuka informasi soal rekening gendut.
"Saya kiri rekening rekening gendut harus dibuka," ujarnya.
Seperti diketahui, meninggalnya Brigadir Yosua awalnya dikabarkan setelah terlibat baku tembak dengan Bharada E pada 8 Juli 2022 lalu.
Brigadir Yosua dimakamkan di kampng halaman, yakni Sungai Bahar, Jambi pada 11 Juli 2022.
Belakangan terungkap bahwa Brigadir Yosua meninggal karena ditembak di rumah dinas di Duren Tiga, Jakarta.
Dalam perkara dugaan pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yoshua menyeret Ferdy Sambo yang merukan eks Kadiv Propam dan istri, Putri Candrawathi.
Kemudian Bripka Ricky Rizal, Kuat Maruf dan Bharada Richard Eliezer sebagai terdakwa.
Para terdakwa pembunuhan berencana itu didakwa melanggar pasal 340 subsidair Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP dengan ancaman maksimal hukuman mati.
Khusus untuk Ferdy Sambo turut dijerat dalam kasus perintangan penyidikan atau obstruction of justice bersama Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria, Chuck Putranto, Irfan Widianto, Arif Rahman Arifin, dan Baiquni Wibowo.
Dalam kasus obstruction of justice tersebut mereka didakwa melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 subsidair Pasal 48 ayat (1) juncto Pasal 32 ayat (1) UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 dan/atau dakwaan kedua pasal 233 KUHP subsidair Pasal 221 ayat (1) ke 2 KUHP juncto pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP. (Tribunjambi.com/Darwin Sijabat)
Simak berita terbaru Tribunjambi.com di Google News
Baca juga: Nikita Mirzani Jalani Sidang Ketiga, Ungkap Kondisinya Usai Satu Bulan Ditahan: Alhamdulillah Baik
Baca juga: Harga Sawit Jambi Hari Ini - Di Pabrik Harga TBS Rp 2.064-2.613, Di Tingkat Petani Berapa?
Baca juga: KPU Kota Jambi Lakukan Kunjungan Verifak Perbaikan Keanggotaan 7 Parpol Non Parlemen
Baca juga: Saldo Rekening Brigadir Yosua Rp 200 Juta Lebih, Pakar Hukum: Untuk Apa dan Kenapa Dititipkan