Tak Hadir Rapat Penetapan UMP, Apindo Jambi Nilai Permenaker 18 Tah keun 2022 Tidak Sah
Apindo Provinsi Jambi menilai Permenaker 18 tahun 2022 tidak berlaku dalam menetapkan UMP 2023 ini.
Penulis: Wira Dani Damanik | Editor: Teguh Suprayitno
TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Assosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Provinsi Jambi menilai Permenaker 18 tahun 2022 tidak berlaku dalam menetapkan UMP 2023 ini.
Diketahui Dewan Pengupahan Provinsi Jambi resmi mengusulkan Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2023 naik jadi 9,04 persen pada rapat kemarin Jumat (26/11). Pengusulan ini secara resmi dilakukan oleh Dewan Pengupahan Provinsi Jambi sesuai Permenaker 18 tahun 2021.
Wakil Ketua Apindo Provinsi Jambi Hendra Wardhana mengatakan pihaknya menilai kedudukan hukum permenaker 18 tahun 2022 lebih rendah dibandingkan PP 36 tahun 2021 yang sempat menjadi acuan dalam menetapkan UMP 2023.
Hendra menerangkan pihaknya tidak hadir dalam rapat pleno penetapan UMP Provinsi Jambi 2023.
"Kami tidak menghadiri rapat dewan pengupahan, kami anggap tidak perlu karena kita sudah menyepakati rapat pleno dewan pengupahan yang lebih awal lagi sebelum keluar permenaker 18 tahun 2022 ini," jelasnya, Sabtu (26/11).
Baca juga: UMP 2023 Jambi Naik Rp 244.092, Berapa Kenaikan UMK?
Hendra mengatakan sikap tersebut bukan hanya Apindo Jambi namun ini merupakan sikap Apindo secara nasional.
Lebih lanjut dijelaskan Hendra bahwa penetapan UMP sebelumnya yang berdasarkan PP 36 tahun 2021 sudah sangat jelas.
"Makanya kami menganggap bahwasanya rapat pleno 15 November 2022 kemarin, itu sudah berdasarkan PP 36 tahun 2021. Itu dasarnya, jadi tidak perlu lagi rapat perubahan atau tambahan yang mengubah dari hasil keputusan yang lebih tinggi," katanya.
Sebelumnya, Gubernur Provinsi Jambi Al Haris secara resmi telah tandatangani Upah Minimun Provinsi (UMP) Jambi tahun 2023. UMP Jambi resmi ditetapkan dengan kenaikan sebesar Rp. 131.847,73 atau 4.89 persen.
Hal itu diungkapkan Kepala Bidang Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan dan Hubungan Industrial Dedy Ardiansyah, Selasa (15/11).
Baca juga: UMP Jambi 2023 Naik 9,04 Persen, Serikat Buruh Desak Gubernur Segera Tandatangani
Dia mengatakan bahwa kenaikan UMP Jambi yang diusulkan dewan pengupahan Provinsi Jambi tersebut langsung ditandatangani Gubernur Jambi Al Haris.
"Dewan pengupahan provinsi telah melaksanakan rapat pleno penetapan upah minimum Provinsi Jambi tahun 2023. Alhamdulillah hasil surat rekomendasi penetapan UMP Jambi tahun 2023 telah ditandatangani oleh Gubernur Jambi Dr. Al Haris," kata Dedy.
Dengan ditandatanganinya usulan dewan pengupahan Provinsi Jambi terkait UMP Jambi 2023 itu, maka secara resmi ketetapan UMP Jambi 2023 resmi naik sebesar Rp. 131.847,73 atau 4.89 persen.
"Iya ini akan berlaku mulai 1 Januari 2023 nanti," jelasnya.
Sebelumnya, Ketua Dewan Pengupahan Provinsi Jambi Bahari Panjaitan, sekaligus Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi Provinsi Jambi mengatakan rapat tersebut merupakan rapat terakhir dalam pengusulan UMP Provinsi Jambi.
"Setelah beberapa kali rapat dan terakhir hari ini, telah sepakat walaupun voting," kata Bahari, Selasa (15/11).
Baca berita terbaru Tribunjambi.com di Google News