Berita Jambi
UMP 2023 Jambi Naik Rp 244.092, Berapa Kenaikan UMK?
Kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2023 Jambi sudah disepakati Dewan Pengupahan. Yakni kenaikan UPM 2023 sebesar 9,04 persen atau sebesar Rp 244.09
TRIBUNJAMBI.COM - Kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2023 Jambi sudah disepakati Dewan Pengupahan.
Yakni kenaikan UPM 2023 sebesar 9,04 persen atau sebesar Rp 244.092.
Penetapan kenaikan UMP ini disepakati pada Jumat (25/11/2022).
Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi Provinsi Jambi sekaligus Dewan Pengupahan Provinsi Jambi Bahari mengatakan, UMP yang ditetapkan hari ini sudah mengacu pada Permenaker RI nomor 18 tahun 2022.
"Dari hasil kajian dan kesepakatan UMP Jambi tahun 2023 naik 9,04 persen atau setara dengan Rp244.092 jadi Rp2.943.033," kata Bahari.
UMP yang dibahas hari ini akan diajukan lagi ke Gubernur Jambi untuk ditandatangani dan ditetapkan secepatnya.
Baca juga: UMP Jambi 2023 Naik 9,04 Persen, Serikat Buruh Desak Gubernur Segera Tandatangani
Baca juga: Setoran Tambang Ilegal ke Polisi, Disebut JATAM Modus Lama
Setelah penetapan UMP, makan kabupaten kota akan segera menetapkan UMK.
Penetapan besaran UMK harus sudah diumumkan sebelum 7 Desember 2022 karena akan mulai diberlakukan 1 Januari 2023.
Dengan kenaikan UMP Jambi 9,04 persen, kita-kira berapa kenaikan UMK ya?
Kita tunggu saja ya.
Simak berita terbaru Tribunjambi.com di Google News
Baca juga: Motif Tindakan Kekerasan yang Menewaskan Prada Indra Disebut Pomau Koopsud III Pembinaan Disiplin
Baca juga: UMP Jambi 2023 Naik 9,04 Persen, Serikat Buruh Desak Gubernur Segera Tandatangani
Baca juga: Setoran Tambang Ilegal ke Polisi, Disebut JATAM Modus Lama