UMP Jambi 2023 Naik 9,04 Persen, Serikat Buruh Desak Gubernur Segera Tandatangani

Pemerintah Provinsi Jambi melalui Dewan Pengupahan Provinsi Jambi resmi mengusulkan Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2023 naik jadi 9,04 persen.

Penulis: Hasbi Sabirin | Editor: Teguh Suprayitno
Tribunjambi/Hasbi
Pemerintah Provinsi Jambi melalui Dewan Pengupahan Provinsi Jambi resmi mengusulkan Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2023 naik jadi 9,04 persen. 

 

TRIBUNJAMBI-COM,JAMBI- Pemerintah Provinsi Jambi melalui Dewan Pengupahan Provinsi Jambi resmi mengusulkan Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2023 naik jadi 9,04 persen.

Pengusulan ini secara resmi dilakukan oleh Dewan Pengupahan Provinsi Jambi melibatkan beberapa unsur, diantara unsur pemerintahan, Apindo, akademisi dan serikat buruh Provinsi Jambi.

Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi Provinsi Jambi sekaligus Dewan Pengupahan Provinsi Jambi, Bahari mengatakan, kenaikan UMP Jambi tahun 2023 yang diusulkan hari ini sudah sesuai Permenaker RI nomor 18 tahun 2022.

Sebelumnya, Dewan Pengupahan Provinsi Jambi juga sudah sempat mengusulkan UMP Jambi 2023 di angka persentase 4,89 persen berdasarkan PP nomor 36 tahun 2021 kenaikan hanya Rp131.847.73.

Baca juga: UMP Jambi 2023 Naik 9,04 Persen, Kamaluddin Havis Apresiasi Putusan Pemprov Jambi

"Berdasarkan hasil kesepakatan kita Dewan Pengupahan Provinsi Jambi hari ini, UMP Jambi tahun 2023, naik Rp244.092 jadi Rp2.943.033 atau persentasenya 9,04 persen," kata Bahari Jumat (25/11/22).

Ia juga mengatakan, UMP Jambi tahun 2023 yang baru saja diusulkan oleh Dewan Pengupahan Provinsi Jambi akan ditindaklanjuti ke Gubernur Jambi untuk ditetapkan secepatnya.

Sementara Koordinator Wilayah Konfederasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia (KSBSI) Provinsi Jambi Roida Pane juga mengatakan, memang hasil ini belum memenuhi 100 persen sesuai harapannya keniakan UMP Jambi di angka 13 persen dari UMP tahun 2022 sebelumnya.

"Berdasarkan pertumbuhan ekonomi sama inflasi hari ini sudah dapat kita ambil kesimpulan bahwa kenaikan itu hanya di angka 2.943.033 atau persentasenya 9,04  persen dan kita dari serikat buruh, baik dari KSBSI dan dari SP3SPSI bersyukurlah kita apresiasilah kepada kebijakan pemerintah yaitu kemenaker 18 Tahun 2022 yang sudah menerima mangakomodir aspirasi kita walaupun tidak 100 persen," kata Roida Pane.

Baca juga: UMP Jambi Naik 9,04 Persen, Ketua SPPP-SPSI Jambi: Bukan Kenaikan, Ini Penyesuaian

Dirinya dari serikat buruh apresiasi kepada pemerintah yang telah mengambil kebijakan dengan keluarnya Nomor 18 Tahun 2022 untuk penetapan UMP tahun 2023.

"Kita berharap pak Gubernur segera menandatangani SK nya biar bisa langsung berjalan per 1 Januari 2023, dan kami harapkan juga semua pihak-pihak untuk legowo lah terhadap kebijakan ini. Karena pemerintah juga mengeluarkan kebijakan ini tidak juga asal-asalan, tapi sudah berdasarkan banyak pertimbangan dan masukkan dari pihak lain. Kepada seluruh perusahaan untuk menjalankan pelaksanaan UMP ini untuk di tahun 2023," tutupnya.

Baca berita terbaru Tribunjambi.com di Google News

 

(Tribun Jambi.com/ Hasbi Sabirin)

Sumber: Tribun Jambi
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved