Sidang Ferdy Sambo

Saldo Brigadir Yosua Diduga Lebih Rp 600 Juta, Hasil Tracing PPATK Diserahkan ke Bareskrim

Diduga, uang di rekening Brigadir Yosua bisa mencapai di atas Rp 600 juta bahkan mendekati angka satu miliar rupiah.

Editor: Suang Sitanggang
GRAFIS TRBUNJAMBI
Ilustrasi Ferdy Sambo, Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat, Rosti Simanjuntak 

TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Nominal Saldo di rekening atas nama Nofriansyah Yosua Hutabarat mencapai ratusan juta rupiah. Fakta itu diketahui setelah dilakukan tracing oleh PPATK.

Di BNI, Brigadir Yosua Hutabarat memiliki dua rekening, semuanya telah dibekukan, karena diduga kuat ada transaksi mencurigakan.

Saldonya dipastikan lebih dari Rp 100 juta, namun tidak sampai Rp 1 miliar. “Beberapa ratusan juta isinya,” kata Kepala PPATK Ivan Yustiavandana, Sabtu (26/11/2022).

PPATK juga melakukan penelusuran terhadap rekening ajudan Ferdy Sambo yang lain.

Berdasarkan tracing, ungapnya, saldo terbesar berada di rekening Nofriansyah Yosua Hutabarat. “Ini paling besar,” ucapnya.

Diduga, uang di rekening Brigadir Yosua bisa mencapai di atas Rp 600 juta bahkan mendekati satu miliar rupiah.

Sebab, pada persidangan sebelumnya, terungkap saldo yang ada pada rekening BNI atas nama Ricky Rizal, lebih dari Rp 600 juta, yang juga telah ikut diblokir.

Pembukaan rekening ajudan itu dilakukan atas inisiatif Ferdy Sambo dan Putri Candrawati.

Baca juga: Putri Candrawati Serahkan HP, Suruh Ricky Rizal Transfer dari Rekening Brigadir Yosua

Pasangan ini menggunakan nama sejumlah ajudannya, termasuk Brigadir Yosua, namun rekeningnya dikuasai oleh pasangan tersebut.

Soal berapa ajudan yang dipinjam namanya untuk dibuatkan rekening tapi dikuasai FS maupun PC, tidak diungkap secara lugas ke publik.

Pada persidangan, setidaknya ada nama orang ajudan yang sudah dipastikan digunakan namanya, yaitu Ricky Rizal dan Nofriansyah Yosua.

Namun Putri Candrawati mengatakan pembukaan rekening itu bukan untuk tindakan pidana, tapi pembiayaan kebutuhan rumah tangga di Jakarta dan Magelang.

Kepala PPATK mengatakan, soal hasil analisis transaksi di rekening para ajudan, sudah diserahkan pihaknya kepada Bareskrim Polri.

Soal apakah anak ditindaklanjuti penyidi untuk membuktikan ada atau tidaknya dugaan tindak pidana pencucian uang atas penggunaan nama ajudan untuk membuka rekening, sudah masuk ranah kepolisian.

"Informasi yang lengkap sudah kami serahkan ke Bareskrim Polri," ungkapnya, dikutip dari Kompas.com.

Dijelaskannya, setiap transaksi yang dilakukan pada sistem perbankan akan tercatat dalam sistem yang bisa diakses oleh PPATK.

Hal ini bisa membuat lembaga tersebut melakukan penelusuran asal usul uang yang masuk ke rekening seseorang

"Kebenaran setiap transaksi harus dapat dipertanggungjawabkan," kata Ketua PPATK.

Besarnya nilai saldo yang ditempatkan di rekening ajudan menjadi sorotan belakangan ini, termasuk dari pakar hukum pidana.

Sorotan juga disampaikan keluarga almarhum Yosua melalui kuasa hukumnya, Martin Lukas Simanjuntak.

Martin kemudian meminta agar dilakukan penelusuran pada sumber dana yang diperoleh Ferdy Sambo, sampai bisa menyediakan ratusan juta rupiah di rekening para ajudan.

Pada acara di Satu Meja Kompas TV, Martin bilang kekayaan Ferdy Sambo sangat janggal, sebab bisa mengirimkan Rp 200 juta untuk biaya operasional rumahnya di Kemang, Magelang, dan Saguling.
Padahal, menurut dia, gaji sebagai Kadiv Propam Polri tak lebih dari Rp 35 juta per bulan.

"Bagaimana orang ini bisa memberikan uang kepada ajudan, menurut versi Sambo untuk tiga dapur dan masing-masing Rp 200 juta. Dia pendapatannya yang kita tahu hanya Rp 35 juta," tutur Martin.

Pengacara Ferdy Sambo, Arman Hanis meminta agar pihak yang menyampaikan hal itu tak asal bicara.

"Minta pihak-pihak yang menyampaikan hal tersebut membuktikan omongannya," kata Arman Hanis, Sabtu (26/11/2022) dikutip Tribun dari Kompas.com.

Dia menyarankan agar hal itu juga ditanyakan ke institusi berwenang dan punya kapasitas, supaya jelas kebenarannya.

"Sehingga tuduhan-tuduhan tersebut bisa diketahui kebenarannya," ujar dia.

Arman enggan merespons lebih jauh soal tudingan itu karena tidak ada pada berkas dakwaan kliennya.

Menurut Arman, saat ini proses persidangan kliennya masih terus berjalan.

Ia menyayangkan ada pihak yang terus memperburuk keadaan dengan isu dan opini sepihak yang menurutnya tak berdasarkan fakta.

Saat ini Ferdy Sambo berstatus terdakwa perkara pembunuhan Yosua Hutabarat.

Dia diduga melakukan pembunuhan berencana bersama Putri Candrawati, Kuat Maruf, Ricky Rizal, dan Richard Eliezer.

Kelima terdakwa itu terancam dijatuhi pidana maksimal hukuman mati, penjara seumur hidup, atau selama-lamanya 20 tahun.

Untuk Ferdy Sambo, jaksa juga mendakwa eks Kadiv Propam itu terlibat obstruction of justice atau perintangan penyidikan pengusutan kasus kematian Brigadir Yosua Hutabarat.

Baca juga: Ini Motif Penembakan Brigadir Yosua Hutabarat Versi Mabes Polri, Terkait Istri Kadiv Propam

Baca juga: PENEMBAKAN BRIGADIR J, Ternyata Yosua Hutabarat Sniper Khusus, Keluarga Heran Kronologi Versi Polisi

Kilas Balik Kasus Pembunuhan Yosua

Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat tewas di Komplek Rumah Dinas Polri di Duren Tiga Nomor 46, Jakarta Selatan, pada 8 Juli 2022.

Dia ditembak di lantai dasar rumah tersebut, dengan dugaan dilakukan perencanaan sebelumnya di rumah pribadi Ferdy Sambo yang berada di Jalan Saguling.

Adapun yang ditugaskan melakukan penembakan adalah Bharada Richard Eliezer alias Bharada E.

Tembakan susulan dilakukan Ferdy Sambo di bagian belakang kepala.

Namun di persidangan, suami Putri Candrawati itu membantah ikut menembak, juga membantah memerintahkan Richard menembak.

Ferdy Sambo menyebut dirinya hanya memerintahkan menghajarnya.

Jenazah Yosua diterbangkan dari Jakarta ke Jambi keesokan harinya, dan dimakamkan di Sungai Bahar 11 Juli 2022.

Pada awalnya polisi menyebut kasus kematian Yosua akibat baku tembak karena korban melakukan pelecehan seksual.

Kasus dugaan pelecehan sempat dilaporkan, naik ke tahap penyidikan. Polisi kemudian menerbitkan SP3, karena tidak ditemukan adanya peristiwa yang dilaporkan itu.

Polisi melakukan penelusuran secara serius, setelah besarnya dorongan dari publik, yang dari awal mencium kejanggalan.

Hingga akhirnya Ferdy Sambo yang saat itu Kadiv Propam dicopot dari jabatannya, kemudian menjadi tersangka.

Total 5 orang yang jadi tersangka, dan Putri Candrawati merupakan yang terakhir ditetapkan.

Putri saat itu dianggap diistimewakan sebab tidak ditahan. Dia juga baru ditahan penyidik kepolisian menjelang penyerahan ke kejaksaan atau tahap II.

Baca juga: Saldo Rekening Brigadir Yosua Capai Rp 100 Triliun, Ternyata Setelah Dicek Bikin Rosti Kecewa

Baca juga: Dicurigai Hasil Tindak Pidana, PPATK Hentikan Sementara Transaksi Rekening Brigadir Yosua

Sumber: Tribun Jambi
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved