Sidang Ferdy Sambo
Keluarga Brigadir Yosua Sudah Tanya ke Bank Soal Nilai Nominal Rp 99 Triliun, Ini Jawabannya
Heboh soal nilai nominal di rekening BNI Brigadir Yosua yang mencapai Rp 99 triliun, Rosti Simanjuntak mengaku tak mengetahuinya.
Update kasus Ferdy Sambo
TRIBUNJAMBI.COM - Heboh soal nilai nominal di rekening BNI Brigadir Yosua yang mencapai Rp 99 triliun, Rosti Simanjuntak mengaku tak mengetahuinya.
Isi rekening ini terungkap dalam salinan surat BNI Kantor Cabang Cibinong, tanggal 18 Agustus 2022.
Surat tersebut berisi berita acara penghentian sementara transaksi, berdasarkan permintaan PPATK.

Dalam dokumen yang dirilis di Channel Youtube Irma Hutabarat, surat ditandatangani Anita Amalia Dwi Agustine sebagai Asisten PNC, dan Rinawati Margono selaku Pemimpin BIdang Pembinaan Pelayanan.
Penghentian sementara transasi pada rekening atas nama Nofriansyah Yosua dilakukan atas dasar surat PPATK Nomor SR/9051/AT.05.01/VIII/2022.
Adapun dokumen itu ditunjukkan Glenn Tumbelaka, Ketua LMR RI.
Baca juga: Misteri Kematian Satu Keluarga di Kalideres, Polisi Kantongi Alat Bukti
Baca juga: Ferdy Sambo Terancam Pidana Perbankan Karena Simpan Uang Ratusan Juta di Rekening Yosua dan Ricky
Di Youtube Irma Hutabarat, Glenn mengatakan pihak keluarga sudah menemui pihak BNI.
Hanya saja saat itu dijawab oleh pihak bank, bahwa angka yang nyaris mencapai Rp 100 triliun itu bukan nominal uang.
"Jawabannya disebut itu bukan nomonalnya, tapi kode. Padahal kalau kode, tidak pakai Rp," ungkap Glenn.
Pada dokumen lainnya yang ditunjukkan, ada surat dari BNI yang ditujukan kepada Nofriansyah Yosua di Sungai Bahar.
Surat itu memiliki perihal penghentian sementara rekening.
Pada dokumen itu, tertera ada dua rekening atas nama Nofriansyah Yosua di BNI.
Adapun dana RP 200 juta yang ditransfer setelah meninggalnya Yosua, diduga berasal dari rekening yang kedua, yang isinya hanya ratusan juta.