Sidang Ferdy Sambo

Keluarga Brigadir Yosua Khawatir Kekuatan Ferdy Sambo yang Masih Tersisa

Keluarga Brigadir Yosua Hutabarat khawartirkan kekuatan jaringan dan uang yang dimiliki Ferdy Sambo di persidangan

Penulis: Darwin Sijabat | Editor: Heri Prihartono
KOLASE/Capture KompasTV
Keluarga Brigadir Yosua dan Ferdy Sambo 

"Namun ketika Ferdi sampo dan PC tidak diperlakukan sama seperti para tersangka yang lain,"

"Cara menanya majelis hakim ini dengan hormat bukan Saya menuduh atau apa tapi ketika berbicara kepada para terdakwa ini juga pendekatannya juga berbeda ya," ujarnya.

"Memang saya paham ini tidak bisa dijadikan acuan terhadap adanya
dugaan-dugan tertentu. Namun dua hal tadi yang saya tegaskan bahwa uang dan networking itu memungkinkan saja untuk seseorang ataupun satu kelompok mendapatkan priviles dalam sistem hukum kita," tandasnya.

Seperti diketahui, meninggalnya Brigadir Yosua awalnya dikabarkan setelah terlibat baku tembak dengan Bharada E pada 8 Juli 2022 lalu.

Brigadir Yosua dimakamkan di kampng halaman, yakni Sungai Bahar, Jambi pada 11 Juli 2022.

Belakangan terungkap bahwa Brigadir Yosua meninggal karena ditembak di rumah dinas di Duren Tiga, Jakarta.

Dalam perkara dugaan pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yoshua menyeret Ferdy Sambo yang merukan eks Kadiv Propam dan istri, Putri Candrawathi.

Kemudian Bripka Ricky Rizal, Kuwat Maruf dan Bharada Richard Eliezer sebagai terdakwa.

Para terdakwa pembunuhan berencana itu didakwa melanggar pasal 340 subsidair Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP dengan ancaman maksimal hukuman mati.

Khusus untuk Ferdy Sambo turut dijerat dalam kasus perintangan penyidikan atau obstruction of justice bersama Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria, Chuck Putranto, Irfan Widianto, Arif Rahman Arifin, dan Baiquni Wibowo.

Dalam kasus obstruction of justice tersebut mereka didakwa melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 subsidair Pasal 48 ayat (1) juncto Pasal 32 ayat (1) UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 dan/atau dakwaan kedua pasal 233 KUHP subsidair Pasal 221 ayat (1) ke 2 KUHP juncto pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP.

Baca juga: Kabareskrim Bantah Terlibat Tambang Ilegal, Sebut Hendra dan Ferdy Sambo Alihkan Isu

Baca juga: Kabareskrim Bantah Tudingan Ismail Bolong, Ferdy Sambo dan Hendra Soal Tambang Ilegal

Baca juga: Ferdy Sambo Terancam Pidana Perbankan Karena Simpan Uang Ratusan Juta di Rekening Yosua dan Ricky

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved