Sidang Ferdy Sambo
Keluarga Brigadir Yosua Khawatir Kekuatan Ferdy Sambo yang Masih Tersisa
Keluarga Brigadir Yosua Hutabarat khawartirkan kekuatan jaringan dan uang yang dimiliki Ferdy Sambo di persidangan
Penulis: Darwin Sijabat | Editor: Heri Prihartono
TRIBUNJAMBI.COM - Keluarga Brigadir Yosua Hutabarat khawartirkan kekuatan jaringan dan uang yang dimiliki Ferdy Sambo dalam mempengaruhi putusan perkara di persidangan.
Eks Kadiv Propam bersama istri, Putri Candrawati diduga meski memiliki relasi kuasa meski didakwa sebagai pelaku pembunuhan berencana terhadap Yosua.
Kehawatiran itu disampikan Martin Simanjuntak, Kuasa Hukum Keluarga Brigadir Yosua sebagaimana dikutip dalam kanal Kompas TV pada program Satu Meja yang tayang pada Jumat (25/11/2022).
Kekayaan keluarga Sambo tersebut kata Martin perlu ditelusuri untuk mengetahui sumber keuangannya tersebut,.
"Tentu masih khawatir Mas Budiman kita tahu seberapa kaya orang ini 'kaya', karena kekayaannya menurut saya ini perlu diteliti ulang, apakah legal atau ilegal," ucap Martin.
"Sebagai contoh bagaimana orang ini bisa memberikan uang kepada ajudan, menurut versi Ferdy Sambo untuk tiga dapur dan masing-masing 200 juta sedangkan dia punya pendapatan itu yang kita tahu hanya 35 juta," katanya.
"Dari segi resources kekayaan saya yakin beliau ini memiliki uang yang cukup banyak," katanya.
Meski tidak menjabat sebagai Kadiv Propam, menurut penilain Martin bahwa jaringan terdakwa tersebut tidak serta merta hilang begitu saja.
"Kekuasaan memang jabatan yang bersangkutan sebagai Kadiv Propam itu sudah dicabut, tapi bukan berarti yang bersangkutan punya networking itu semuanya serta-merta hilang.
Bahkan dia juga meyakini bahwa Ferdy Sambo hingga saat ini masih kekuasan dengan kartu As yang dicatatnya dalam buku hitam yang selalu dipegangnya.
"Saya yakin sampai saat ini ya yang bersangkutan masih memiliki kuncian. Manakala juga dalam pengalaman dalam pekerjaannya ini mungkin saja yang bersangkutan ini memiliki kartu-kartu truf tertentu yang mungkin saja dicatat dalam buku hitam yang sering dibawa oleh Ferdy Sambo,"
Menurutnya, meski persidangan telah dimulai dan dibuka ke publik, namun pengaruh suami Putri Candrawati tersebut menurut keyakinannya masih mempengaruhi.
"Saya melihat ya ketika pada saat Ferdi sambo itu tahap 2 di kejaksaan, lihat terdakwa atau tersangka yang lain itu di Expose ke media, bahkan cara melepas maskernya itu seperti mereka ini semua orang biasa," katanya.
Sementara perlakuan yang sama terhadap terdakwa tidak dilakukan kepada pasangan suami istri yang menjadi tersangka tersebut.
"Namun ketika Ferdi sampo dan PC tidak diperlakukan sama seperti para tersangka yang lain,"
"Cara menanya majelis hakim ini dengan hormat bukan Saya menuduh atau apa tapi ketika berbicara kepada para terdakwa ini juga pendekatannya juga berbeda ya," ujarnya.
"Memang saya paham ini tidak bisa dijadikan acuan terhadap adanya
dugaan-dugan tertentu. Namun dua hal tadi yang saya tegaskan bahwa uang dan networking itu memungkinkan saja untuk seseorang ataupun satu kelompok mendapatkan priviles dalam sistem hukum kita," tandasnya.
Seperti diketahui, meninggalnya Brigadir Yosua awalnya dikabarkan setelah terlibat baku tembak dengan Bharada E pada 8 Juli 2022 lalu.
Brigadir Yosua dimakamkan di kampng halaman, yakni Sungai Bahar, Jambi pada 11 Juli 2022.
Belakangan terungkap bahwa Brigadir Yosua meninggal karena ditembak di rumah dinas di Duren Tiga, Jakarta.
Dalam perkara dugaan pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yoshua menyeret Ferdy Sambo yang merukan eks Kadiv Propam dan istri, Putri Candrawathi.
Kemudian Bripka Ricky Rizal, Kuwat Maruf dan Bharada Richard Eliezer sebagai terdakwa.
Para terdakwa pembunuhan berencana itu didakwa melanggar pasal 340 subsidair Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP dengan ancaman maksimal hukuman mati.
Khusus untuk Ferdy Sambo turut dijerat dalam kasus perintangan penyidikan atau obstruction of justice bersama Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria, Chuck Putranto, Irfan Widianto, Arif Rahman Arifin, dan Baiquni Wibowo.
Dalam kasus obstruction of justice tersebut mereka didakwa melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 subsidair Pasal 48 ayat (1) juncto Pasal 32 ayat (1) UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 dan/atau dakwaan kedua pasal 233 KUHP subsidair Pasal 221 ayat (1) ke 2 KUHP juncto pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP.
Baca juga: Kabareskrim Bantah Terlibat Tambang Ilegal, Sebut Hendra dan Ferdy Sambo Alihkan Isu
Baca juga: Kabareskrim Bantah Tudingan Ismail Bolong, Ferdy Sambo dan Hendra Soal Tambang Ilegal
Baca juga: Ferdy Sambo Terancam Pidana Perbankan Karena Simpan Uang Ratusan Juta di Rekening Yosua dan Ricky