Sidang Tewasnya Suporter Bola di Tebo Ilir, Jaksa Hadirkan 6 Saksi

Kejaksaan Negeri Tebo menghadirkan 6 orang saksi ke Pengadilan Negeri Tebo, atas tragedi sepak bola di Desa Teluk Rendah Pasar, Kecamatan Tebo Ilir.

Penulis: Sopianto | Editor: Teguh Suprayitno
Tribunjambi.com/Sopianto
Saksi pada saat menyampaikan keterangan ke di Pengadilan Negeri Tebo. 

TRIBUNJAMBI.COM,MUARA TEBO- Kejaksaan Negeri Tebo menghadirkan 6 orang saksi ke Pengadilan Negeri Tebo, atas tragedi sepak bola di Desa Teluk Rendah Pasar, Kecamatan Tebo Ilir, Kabupaten Tebo.

Sidang pemeriksaan 6 orang saksi dipimpin langsung oleh Majelis Hakim Diah Astuti Miftafiatun, Rabu (23/11/2022).

Pantauan Tribunjambi.com, saat sidang terdawa juga dihadirkan di persidangan.

Sefri Hendra Kasi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Tebo saat dikonfirmasikan Kamis (24/11/2022) mengatakan pada sidang tersebut 6 orang tersebut menjadi saksi pada tragedi meninggalnya Yamnto alias Ogah suporter asal Desa Tuo Ilir. 

Dan tiga orang di antaranya menjadi saksi penganiayaan Ilhamudin suporter Desa Tuo Ilir hingga menyebabkan luka-luka.

"Iya kita hadirkan 6 orang saksi, 6 orang menjadi saksi almahum Yamanto, dari 6 orang 3 orang menjadi saksi Ilhamudin," ungkapnya.

Kata dia, sebenarnya ada 10 orang yang menjadi saksi pada kasus tersebut namun 4 orang berhalangan hadir.

"4 orang kita jadwalkan pada Rabu depan," ungkapnya.

Kemudian Sefri menyebut, untuk pasal yang diterpakan kepada 6 orang terdawa berbeda-beda.

Sebanyak 3 orang yang terlibat penganiayaan hingga menyebkan meninggal dunia dikenakan pasal 170 ayat (3) dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun. Sedangkan penyaniayaan hingga menyebakan luka-luka dijerat pasal 170 ayat (1) dengan ancaman maksimal 5 tahun. 

Baca berita terbaru Tribunjambi.com di Google News

Baca juga: Istri Korban Pengeroyokan Saat Turnamen Bola di Tebo Ilir Dapat Bantuan Bedah Rumah

Baca juga: Imbas 127 Suporter Tewas, Arema Terancam Sanksi Berat dari PSSI

 

Sumber: Tribun Jambi
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved