Sidang Ferdy Sambo
Brigadir Hendra Kembali Jalani Sidang obstraction of justice, Ketua RT Dihadirkan di Persidangan
Brigjen Hendra Kurniawan mengikuti Sidang lanjutan perkara perintangan penyidikan atau obstraction of justice hari ini, Kamis (24/11/2022).
Penulis: Darwin Sijabat | Editor: Heri Prihartono
TRIBUNJAMBI.COM - Sidang lanjutan perkara perintangan penyidikan atau obstraction of justice digelar hari ini, Kamis (24/11/2022).
Sidang yang berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan itu diagendakan akan pemeriksaan saksi untuk terdakwa Brigjen Hendra Kurniawan.
Pemeriksaan saksi dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) itu juga untuk terdakwa Agus Nurpatria, Chuck Putranto, Irfan Widyanto dan Baiquni Wibowo.
"Betul, pemeriksaan saksi-saksi dari JPU," kata Pejabat Humas PN Jakarta Selatan Djuyamto saat dikonfirmasi tribunnews.com.
Djuyamto mengungkapkan bahwa sidang para terdakwa tersebut akan disidangkan di dua ruang terpisah.
Untuk terdakwa Brigjen Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria akan digelar di ruang sidang utama.
Sementara untuk Baiquni Wibowo, Irfan Widyanto dan Chuck Putranto akan digelar di ruang sidang tiga PN Jakarta Selatan.
Meski di ruang yang berbeda, sidang kelima terdakwa tersebut digelar di waktu bersamaan yakni sekira pukul 9.30 WIB.
Dihubungi terpisah, kuasa hukum Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria dan Irfan Widyanto yakni Ragahdo Yosodiningrat membeberkan para saksi yang rencananya dihadirkan jaksa.
Mereka kata Ragahdo mulai dari asisten rumah tangga (ART) Ferdy Sambo hingga anggota Divisi Propam Polri.
"Iya info dari jaksa penuntut umum demikian," kata Ragahdo.
Berikut para saksi yang rencana dihadirkan untuk terdakwa Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria:
1. Seno Sukarto, Ketua RT 05 RW 01 di kompleks Polri Duren Tiga
2. Radite Hernawa, Anggota Divisi Propam Polri.
3. Agus, Anggota Divisi Propam Polri.
Saksi yang akan rencana dihadirkan untuk Irfan Widyanto:
