Sidang Ferdy Sambo

Sidang Ferdy Sambo, Jaksa Tunjukan Senjata Api yang Dijadikan Bukti

Di Persidangan, Jaksa menunjukan senjata api yang berkaitan dengan pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat.

Penulis: Darwin Sijabat | Editor: Heri Prihartono
Capture KompasTV
Jaksa tunjukan barang bukti berupa senjata api di persidangan Ferdy Sambo 

 

TRIBUNJAMBI.COM - Jaksa di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menunjukan senjata api yang berkaitan dengan pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat.

Dalam ruang sidang yang hanya dihadiri terdakwa Ferdy Sambo itu tampak Jaksa Penuntut Umum (JPU) memperlihatkan satu per satu barang bukti.

Senpi  tersebut dikonfirmasi jaksa ke saksi Adzan Romer terkait jenis dan kepemilikannya.

Senpi yang pertama diperlihatkan jaksa yakni barang bukti yang melekat di mobil LM.

Kemudian yang diperlihatkan adalah senjata jenis glock.

Awalnya saksi menjawab tidak mengetahui jenis senjata tersebut, namun dibenarkan saat dipertegas jaksa

"Untuk senjata ini kenal apa tidak," tanya jaksa dikutip dari kanal kompas TV, Selasa (22/11/2022).

"Tidak tahu pak," jawab saksi Adzan Romer.

"Jenisnya glock sama dengan senjatamu ya," kata Jaksa.

"Iya pak, Hlock 17," sebut saksi.

Kemudian saat ditanya jaksa siapa pemiliknya, saksi menjawab bisa jadi.

Pada kesempatan itu, jaksa juga menunjukkan magazine masing masing senpi yang diamankan tersebut.

Dilihat dari Kompas TV, ada tiga jenis senjata api jenis Glock 17, kemudian HS, dan ada laras panjang.

"Saudara Adzan Romer, apakah HS ini yang saudara lihat jatuh dari mobil pada saat terdakwa (Ferdy Sambo) turun dari mobil di rumah Duren Tiga," tanya hakim Wahyu Iman Santoso.

"Iya pak, saya nggak tahu senjata HS itu atau bukan, tapi seingat saya senjata HS yang jatuh pak," kata Adzan Romer.

Hakim pun mempersilahkan Adzan Romer untuk melihat secara dekat senjata terseut.

"Iya pak, senjata HS," katanya.

Di ruang sidang PN Jakarta Selatan ada satu senjata yang ditunjukkan jaksa tidak pernah dilihat adjudan yang menjadi saksi tersebut.

Senjata tersebut berwarna cokelat dan kotak berwarna biru.


PUTRI CANDRAWATI HADIR VIRTUAL

Namun dilihat dari tayangan Kompas TV, istri eks Kadiv Propam tersebut hadir secara virtual karena positif Covid-19.

Informasi terpapar positif Covid tersebut disampaikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) berasarkan hasil pemeriksaan laboratorium Adhiyaksa.

"Kami pagi ini mendapat informasi terkait dengan kesehatan terdakwa Putri Candrawati, hasil pemeriksaan laboratorium klinik adhiyaksa beliau dinyatakan postif covid-19," kata JPU, Selasa (22/11/2022).

Pengacra tidak keberatan atas hadirnya Putri secara virtual tersebut.

"Tidak keberatan," kata pengacara.

Meski dinyatakan positif Covid-19, terdakwa Putri Candrawati mengaku siap mengikuti persidangan hari ini.

"Mohon ijin yang mulia saya siap mengikuti persidangan hari ini," kata putri.

Sidang kali ini menghadirkan 12 orang saksi.

Diantara saksi yang dihadirkan tersebut ada petugas kesehatan, Adzan Romer, pengusha CCTV.

Baca juga: Pengakuan AKBP Ridwan Soplanit Kena Prank Ferdy Sambo Soal Pelecehan Putri Candrawati

Baca juga: Terungkap Dua Orang yang Menembak Brigadir Yosua di Rumah Dinas Ferdy Sambo

Baca juga: Selain Bharada E, Ferdy Sambo Juga Intervensi AKBP Ridwan Soplanit Eks Kasat Reskrim Polres Jaksel

 

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved