Sidang Ferdy Sambo

Ferdy Sambo Tegaskan Uang 200 Juta dari Rekening Brigadir Yosua Adalah Milik Pribadi

Ferdy Sambo memastikan uang Rp 200 juta  yang dikirim dari rekening Brigadir Yosua adalah uang pribadi.

Penulis: Darwin Sijabat | Editor: Heri Prihartono
Capture KompasTV
Ferdy Sambo memberikan keterangan di persidangan 

"Tentang pembunuhan atas nama Nofriansyah Yosua," kata Anita Amalia dilansir dai tayangan Kompas TV, Senin (21/11/2022).

"Apa yang saudara ketahui dalam hal ini," tanya Hakim.

"Saya hanya melihat di berita berita saja," kata Anita Amalia.

Kemudian hakim juga menanyakan tempat kerja dan posisi saksi berkerja saat ii.

"Bank Negara Indonesia, sebagai Costumer Service Layanan Luar Negeri saat ini," jawab Anita.

"Apa yang saudara ketahui yang kaitannya dengan saudara terkait pembunuhan Yosua," lanjut hakim.

"Ketika di BAP saya diberi kuasa untuk membuka data nasabah saudara Ricky Rizal," ujar saksi Anita Amalia.

Ada apa dengan data nasabah Ricky Rizal," tanya hakim.

"Ketika di BAP ditanyakan transaksi transaksi yang ada di rekening Ricky Rizal,"

"Saudara masih ingat data apa saja yang saudara berikan,"

"Rekening koran,"

"Yang saya serahkan itu rekening koran tanggal 11 Juli dari rekening Ricky Rizal ada uang masuk dari Inet Banking pemindahan dari 1296249462 rekening atas nama Nofriansyah Yosua sebesar Rp 100 juta sebanyak dua kali di tanggal yang sama. Jadi total Rp 200 juta,"

Kemudian hakim mempertegas, bahwa ada transaksi dari rekening Brigadir Yousua ke rekening Bripka Ricky Rizal sebesar Rp 200 juta dibenarkan saksi.

"Itu pemindahannya pakai apa," tanya hakim lagi.

"Menurut rekening koran ini keterangannya inet banking, itu bisa melalui internet banking atau mobile banking, melalui jaringan internet," katanya.

Halaman 2/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved