Bebas dari Tahanan, Abdullah Berulangkali Usap Air Mata dan Peluk Korbannya

Kejaksaan Negeri Sungai Penuh mengelar Restorative Justice dalam Perkara Tindak Pidana Umum atas Terdakwa Abdullah Bin Abdul Somad, Selasa (22/11/2022

Penulis: Herupitra | Editor: Teguh Suprayitno
Tribunjambi/Heru
Terdakwa Abdullah berulang kali mengusap air mata dan memeluk korbannya usai dinyatakan bebas. 

 

TRIBUNJAMBI.COM, KERINCI - Kejaksaan Negeri (Kejari) Sungai Penuh mengelar Restorative Justice dalam Perkara Tindak Pidana Umum atas Terdakwa Abdullah Bin Abdul Somad, Selasa (22/11/2022). 

Kajari Sungai Penuh menerbitkan Surat Ketetapan Penyelesaian Perkara (SKPP) berdasarkan Restorative Justice Nomor : TAP-28/L.5.13/Eoh.2/11/2022.

Pantauan Tribunjambi.com, saat putusan dibacakan oleh Kajari Sungai Penuh, terdakwa Abdullah berulang kali mengusap air matanya. Ia tak bisa menahan air matanya menetes karena terharu putusan yang dibacakan membebaskannya dari jerat hukum. 

Usai putusan dibacakan, petikan putusan tersebut kemudian diberikan kepada terdakwa. Terdakwa pun langsung memeluk istri dan anaknya serta korbannya. Korban dalam kasus ini tak lain merupakan kakak ipar terdakwa. 

Terdakwa Abdullah mengaku, sangat senang atas keadilan Retorative Justice terhadap dirinya. Ia juga mengaku menyesali atas perbuatan yang dilakukannya terhadap korban dan meminta maaf. 

"Saya juga sangat mengucapkan terima kasih kepada pihak Kejaksaan Negeri Sungai penuh," ujar Abdullah.

Baca juga: Pj Bupati Muaro Jambi Sebut akan Tindak Tegas Pelaku Pencurian Benda Purbakala

Begitu juga korban Jasmawar mengaku, telah memaafkan korban dari hatinya yang paling dalam. 

"Ini murni dari saya agar dia (terdakwa) bisa dibebaskan dan kembali bersama keluarga. Saya telah memaafkannya," ungkap Jasmawar. 

Sementara itu Kajari Sungai Penuh, Antonius Despinola menjelaskan, pihaknya melaksanakan Restorative Justice dalam perkara Tindak Pidana Umum atas nama Terdakwa Abdullah Bin Abdul Somad.

Dimana terdakwa Abdullah Bin Abdul Somad disangka melanggar Pasal 351 ayat (1) KUHP atau Pasal 406 ayat (1) KUHP atau Pasal 335 ayat (1) KUHP.  Katanya, setelah dilakukan tahap II penuntut umum mengundang keluarga terdakwa dan keluarga korban untuk diupayakan berdamai sehingga tercapai keadilan Restorative.

"Bahwa proses Restorative Justice dalam perkara ini didasarkan pada pertimbangan-pertimbangan," jelasnya

Dimana sebutnya, terdakwa dan saksi korban mempunyai hubungan keluarga (terdakwa merupakan adik ipar dari saksi korban). Saksi korban telah memaafkan terdakwa; Keluarga saksi korban dan keluarga terdakwa telah bersepakat untuk berdamai.

Baca juga: Aksi Pencurian Sepeda Motor di Kantor Perbakin Jambi Terekam CCTV, Begini Ciri-ciri Pelaku

Saksi korban dan keluarganya juga tidak menghendaki pekara tersebut dilanjutkan ke persidangan dan Terdakwa bersedia mengganti biaya pengobatan saksi korban dan perbaikan sepeda motor yang dirusaknya; Terdakwa juga baru pertama kali melakukan tindak pidana, Terdakwa juga diancam dengan pidana tidak lebih dari 5 tahun;

"Kita melakukan Ekspose perkara dengan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum melalui Direktorat OHARDA dan Kepala Kejaksaan Tinggi Jambi yang dihadiri oleh Kasi OHARDA Kejati Jambi dengan hasil kesimpulan menyetujui usulan Restorative Justice dari Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Sungai Penuh yang menangani perkara tersebut. Melalui Restorative Justice kasus ini tidak dilanjutkan ke pengadilan dan Terdakwa dinyatakan bebas," pungkasnya.(*) 

Baca berita terbaru Tribunjambi.com di Google News

Sumber: Tribun Jambi
BERITATERKAIT
  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    berita POPULER

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved