Sidang Ferdy Sambo

Pakar Pertanyakan Dalang Aliran Dana Rp 200 Juta ke Ricky Rizal Setelah Brigadir Yosua Dimakamkan?

Pakar hukum pertanyakan orang dibalik terjadinya transaksi dari rekening almarhum Brigadir Yosua ke Bripka Ricky Rizal pada 14 Juli 2022.

Penulis: Darwin Sijabat | Editor: Suci Rahayu PK
Kompas Tv
Ricky Rizal, terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua pada sidang dengan agenda pemeriksaan saksi Senin (21/11/2022). 

TRIBUNJAMBI.COM - Pakar hukum pertanyakan orang dibalik terjadinya transaksi dari rekening almarhum Brigadir Yosua ke Bripka Ricky Rizal pada 14 Juli 2022. Sementara Brigadir Yosua meninggal pada 8 Juli 2022.

Pertanyaan itu ditanyakan Jamin Ginting, Pakar Hukum Pidana UPH menggapi kesaksian Anita Amalia, saat memberikan keterangan pada perkara pembunuhan berencana Brigadir Yosua.

Di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Anita Amalia saat bersaksi untuk terdakwa Bharada E Bripka Ricky Rizal dan Kuat Maruf menyebutkan tansaksi dari almarhum Brigadir Yosua senilai Rp 200 juta.

Dilansir dari tayangan Kompas TV, Senin (22/11/2022) menyebutkan bahwa dana nasabah hanya boleh diketahui oleh nasabah dan itu diatur dalam undang undang.

"Jadi yang dalam ketentuan undang-undang rahasia bank itu memang untuk dana nasabah itu hanya boleh diketahui dan dibuka oleh nasabah itu sendiri," kata Jamin Ginting.

"Tetapi dalam hal proses penyidikan, penyidik boleh meminta kepada Bank Indonesia melalui bank Indonesia atau sekarang ini ya untuk membuka dan dana nasabah terkait dengan adanya dugaan tindak pidana," tambahnya.

Baca juga: Kapolda Jambi Respon Kemacetan di Batanghari, Irjen Pol Rusdi: Permasalahan Ada di Jalan

Baca juga: Natasha Wilona Komentari Foto Mesra Verrell Bramasta dan Febby Rastany: Buat Kebaikan

Menurutnya bahwa saksi Anita membuka rekening koran tersebut atas perintah atau permohonan dari penyidik.
melihat rekening koran dari Yosua juga

Diperlukannya membuka aliran dana ke rekening seseorang apabila berkaitan dengan tindak pidana teretentu, seperti judi atau narkoba.

Namun dalam perkara ini, yang terjadi adalah pembunuhan. Sehingga tidak ada kaitannya dengan aliran dana tersebut.

Dia menyebutkan bahwa adanya dugaan aliran dana setelah pembunuhan terhadap Brigadir Yosua awalnya disebutkan Kamaruddin Simanjuntak, Kuasa Hukum Brigadir Yosua.

Sehingga hal ini perlu dibuktikan kebenarannya.

"Sehingga penyidik merasa perlu untuk memastikan apa benar atau tidak aliran dana tersebut," kata Jamin Ginting.

Namun pada saat ini aliran dana senilai Rp 200 juta tersebut sudah terbukti di pengadilan.

"Dan pada saat ini sudah terbukti, pada saat itu tidak tahu itu aliran dananya kemana, siapa yang ngeluarin, ternyata disini kelihatan bahwasanya aliran dana itu lari ke rekeningnya RR," katantya.

Dibukanya rekening Bripka Ricky Rizal itu pada waktu tertentu itu dan ternyata sudah dinyatakan sebagai suatu kebenaran dan fakta persidangan.

"Apa kaitannya dengan perkara ini, nanti akan dicari apakah RR mengambil
atau mengalihkan uangnya itu kepada dia, siapa, apa RR sendiri yang memegang namanya token," ujarnya.

Namun yang menjadi pertanyaan adalah, siapa orang dibalik transaksi ratusan juta tersebut.

"Apakah ada orang lain yang memegang token tersebut, tapi ditransfer ke rekeningnya RR. Ini yang harus diteliti," sebut Jamin.

Hal itu pun perlu dikonfirmasi ke Bripka Ricky Rizal nanti diakhir sidang.

Jika Bripka Ricky Rizal bilang benar, berarti dia yang memindahkan uang tersebut.

Namun jika tidak, maka perlu ditelusuri.

Baca juga: Sinetron Takdir Cinta Yang Kupilih Tayang Kembali 29 November 2022, Simak Sinopsinya

ALUR TRANSAKSI SENILAI Rp 200 JUTA

Dari keterangan di PN Jakarta Selatan, Anita Amalia ternyata pernah diberi kuasa untuk membuka data nasabah.

"Apa yang saudara tahu dalam perkara," kata Wahyu Iman Santoso, Ketua Majelis Hakim sidang perkara pembunuhan Brigadir Yosua.

"Tentang pembunuhan atas nama Nofriansyah Yosua," kata Anita Amalia dilansir dai tayangan Kompas TV, Senin (21/11/2022).

"Apa yang saudara ketahui dalam hal ini," tanya Hakim.

"Saya hanya melihat di berita berita saja," kata Anita Amalia.

Kemudian hakim juga menanyakan tempat kerja dan posisi saksi berkerja saat ii.

"Bank Negara Indonesia, sebagai Costumer Service Layanan Luar Negeri saat ini," jawab Anita.

"Apa yang saudara ketahui yang kaitannya dengan saudara terkait pembunuhan Yosua," lanjut hakim.

"Ketika di BAP saya diberi kuasa untuk membuka data nasabah saudara Ricky Rizal," ujar saksi Anita Amalia.

Ada apa dengan data nasabah Ricky Rizal," tanya hakim.

"Ketika di BAP ditanyakan transaksi transaksi yang ada di rekening Ricky Rizal,"

"Saudara masih ingat data apa saja yang saudara berikan,"

"Rekening koran,"

"Yang saya serahkan itu rekening koran tanggal 11 Juli dari rekening Ricky Rizal ada uang masuk dari Inet Banking pemindahan dari 1296249462 rekening atas nama Nofriansyah Yosua sebesar Rp 100 juta sebanyak dua kali di tanggal yang sama. Jadi total Rp 200 juta,"

Kemudian hakim mempertegas, bahwa ada transaksi dari rekening Brigadir Yousua ke rekening Bripka Ricky Rizal sebesar Rp 200 juta dibenarkan saksi.

"Itu pemindahannya pakai apa," tanya hakim lagi.

"Menurut rekening koran ini keterangannya inet banking, itu bisa melalui internet banking atau mobile banking, melalui jaringan internet," katanya.

"Rekeningnya Yosua sendiri ada berapa uangnya yang terakhir, saudara tahu," tanya hakim.

"Mohon maaf yang mulia, untuk saudara Yosua saya tidak ada kuasa untuk menbuka berkas atau data nasabahnya," katanya.

Sebelumnya diberitakan tribunjambi.com, bahwa beberapa hari setelah kematian Brigadir Yosua, terjadi transaksi di rekening Brigadir Yosua. Yakni transaksi uang keluar yang jumlahnya mencapai Rp 200 juta.

Diketahui kematian Brigadir Yosua terjadi pada 8 Juli 2022, namun pada 11 Juli 2022 terjadi transaksi di empat rekening milik Brigadir Yosua.

Dan uang yang diperkirakan berjumlah Rp 200 juta ditransfer dari rekening Brigadir J ke rekening satu tersangka.

Hal ini diungkapkan kuasa hukum keluarga Brigadir Yosua, Kamaruddin Simanjuntak.

"Ada empat rekening daripada almarhum ini dikuasai atau dicuri oleh terduga Ferdy Sambo dan kawan-kawan. HP, ATMnya di empat bank, laptop bermerek ASUS dan sebagainya ternyata benar seperti saya katakan kemarin, melibatkan PPATK, mengapa ada transaksi sedangkan orangnya sudah mati?," kata Kamaruddin di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (16/8/2022).

Transaksi uang keluar dari rekening Brigadir Yosua terjadi pada 11 Juli 2022.

Keterangan Kamaruddin Simanjuntak, rekening Brigadir Yosua digunakan untuk mengirimkan sejumlah uang ke rekening salah satu tersangka.

"Tadi terkonfirmasi sudah, memang benar apa yang saya katakan bahwa tanggal 11 juli 2022 itu masih transaksi, orang mati mengirimkan duit. Nah kebayang gak kejahatannya? itu masih transaksi orang mati, mengirimkan mengirim duit," jelasnya.

"Nah terbayang ngga kejahatannya. Orang mati dalam hal ini almarhum transaksi uang, mengirim duit ke rekeningnya salah satu tersangka. Ajaib toh, nah itulah Indonesia," sambungnya.


Lebih lanjut, Kamaruddin Simanjuntak menuturkan bahwa uang yang dikuras dari rekening Brigadir J total sebanyak Rp200 juta.

Dia pun meminta pihak kepolisian untuk mengusut dugaan tersebut.

"Orang udah mati orangnya, tapi uangnya mengalir dari rekeningnya, bayangkan kejahatan-kejahatan perbankan dan itu nanti melibatkan perbankan. Dari rekening almarhum mengalir ke tersangka Rp200 juta," pungkasnya.


Seperti diketahui, meninggalnya Brigadir Yosua awalnya dikabarkan setelah terlibat baku tembak dengan Bharada E pada 8 Juli 2022 lalu.

Brigadir Yosua dimakamkan di kampng halaman, yakni Sungai Bahar, Jambi pada 11 Juli 2022.

Belakangan terungkap bahwa Brigadir Yosua meninggal karena ditembak di rumah dinas di Duren Tiga, Jakarta.

Dalam perkara dugaan pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yoshua menyeret Ferdy Sambo yang merukan eks Kadiv Propam dan istri, Putri Candrawathi.

Kemudian Bripka Ricky Rizal, Kuwat Maruf dan Bharada Richard Eliezer sebagai terdakwa.

Para terdakwa pembunuhan berencana itu didakwa melanggar pasal 340 subsidair Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP dengan ancaman maksimal hukuman mati.

Khusus untuk Ferdy Sambo turut dijerat dalam kasus perintangan penyidikan atau obstruction of justice bersama Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria, Chuck Putranto, Irfan Widianto, Arif Rahman Arifin, dan Baiquni Wibowo.

Dalam kasus obstruction of justice tersebut mereka didakwa melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 subsidair Pasal 48 ayat (1) juncto Pasal 32 ayat (1) UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 dan/atau dakwaan kedua pasal 233 KUHP subsidair Pasal 221 ayat (1) ke 2 KUHP juncto pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP. (Tribunjambi.com/Darwin Sijabat)


Simak berita terbaru Tribunjambi.com di Google News

Baca juga: Kapolda Jambi Respon Kemacetan di Batanghari, Irjen Pol Rusdi: Permasalahan Ada di Jalan

Baca juga: Tagihan Air Melonjak, PDAM Tirta Mayang Akui Ada Kelalaian Petugas

Baca juga: Saksi Pembunuhan Brigadir Yosua, Rekaman CCTV Menunjukkan Bharada E dan Kuat Maruf di Biro Provos

Sumber: Tribun Jambi
BERITATERKAIT
  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved