4 Pria Jaringan Pengedar Sabu di Kota Jambi Diringkus Satresnarkoba Polresta Jambi
Sebelum penangkapan, petugas mendapat informasi bahwa di kediaman tersebut kerap dijadikan tempat transaksi narkoba.
Penulis: Aryo Tondang | Editor: Rahimin
TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Tim Satresnarkoba Polresta Jambi menangkap empat pria pengedar narkotika jenis sabu-sabu pada Jumat (18/11/2022) malam.
Empat pelaku pengedar sabu itu yakni, KA, SO, RT, dan RB semuanya warga Kota Jambi.
Empat pengedar sabu ini ditangkap di lokasi yang berbeda beda di Kota Jambi.
Kasat Narkoba Polresta Jambi Kompol Niko Darutama mengatakan, pada proses pengungkapan ini, pihaknya berhasil mengamankan baran bukti sebanyak 4 paket kecil dan sedang narkotika jenis sabu-sabu.
Di mana, pada penangkapan awal, petugas terlebih dahulu mengamankan tersangka SO di kediamannya, di jalanĀ Thalib Fachrudin, Kenali Besar, Alam Barajo, Kota Jambi.
Sebelum penangkapan, petugas mendapat informasi bahwa di kediaman tersebut kerap dijadikan tempat transaksi narkoba.
Mendapat informasi, tim langsung melakukan penyelidikan dan langsung menuju ke lokasi.
Mendapat kediaman pelalu, petugas langsung menggedor pintu rumah, tanpa perlawanan berarti, SO langsung diamankan petugas.
"Saat itu, kita lakukan penggeledahan dan kita temukan ada 2 paket kecil sabu-sabu dialam kantong SO, dan dia mengakui sabu tersebut adalah miliknya," katanya, Senin (21/11/2022).
Tim kemudian melakukan interogasi, Pengakuan SO, barang tersebut ia terima dari KA yang memerintahkan dirinya untuk menjual sabu-sabu dengan iming-iming upah senilai Rp100.000.
Tim kembali bergerak, dan menangkap pelaku KA.
Saat ditangkap, KA mengakui masih memyimpan barang bukti berupa 1 unit timbangan digital , sendok sabu dan 4 pax plastic klip kosong ukuran kecil di semak semak dekat rumahnya.
Tidak berhenti di sana, tim terus melakukan pengembangan, dan kembali didapat informasi pelaku lainnya, yakni RB yang sedang berada di sebuah kolam pemancingan di kawasan Kotabaru Indah, Kenali Besar, Alam Barajo, Kota Jambi.
Tanpa perlawanan berarti, RB berhasil diringkus. Saat dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti 2 paket kecil sabu-sabu, yang disimpan RB di dalam tas warna hitam.
Tidak hanya itu, dari RB, juga ditenukan 4 lembar plastic klip kosong,1 buah plastic klip ukuran sedang dan buku catatan penjualan.