Sekda Sudirman Sebut UMP Akan Ditetapkan Sesuai Permenaker 18 Tahun 2022

Sekretaris Daerah Provinsi Jambi menyebut Dewan Pengupahan Provinsi Jambi akan kembali melakukan rapat untuk menentukan besaran UMP Jambi.

Penulis: Wira Dani Damanik | Editor: Teguh Suprayitno
Tribunjambi/Wira Dani Damanik
Sekretaris Daerah Provinsi Jambi Sudirman. 

 

TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Sekretaris Daerah Provinsi Jambi menyebut Dewan Pengupahan Provinsi Jambi akan kembali melakukan rapat untuk menentukan besaran UMP Jambi sesuai Peraturan Menteri Ketenagakerjaan no 18 tahun 2022.

Sudirman mengatakan revisi UMP dilakukan menyesuaikan aturan terbaru dari pemerintah pusat.

"Kalau engga Senin, Selasa rapat. Jadi kita sudah bicarakan lebih lanjut, ketemu lagi dewan pengupahan ada dari pemprov, pengusaha dan buruh," kata Sudirman, Sabtu (19/11).

Dia pun tak dapat memastikan perubahan UMP sesuai permenaker 18 tahun 2022 tersebut. Dia berharap tak jauh dari angka kenaikan UMP yang sempat ditandatangani gubernur.

"Kalau kemarin kita naiknya kan 131 ribuan, mudah-mudahan engga jauh dari itu. Sehingga nanti itu menjadi win-win solutionlah, jangan nanti sampai kita naiknya tinggi tapi kan kita membenani pengusaha, kita lihat kalau engga Senin rapatnya Selasa," kata Sudirman.

Sebelumnya Gubernur Provinsi Jambi Al Haris secara resmi telah tandatangani Upah Minimun Provinsi (UMP) Jambi tahun 2023. UMP Jambi resmi ditetapkan dengan kenaikan sebesar Rp. 131.847,73 atau 4.89 persen.

Hal itu diungkapkan Kepala Bidang Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan dan Hubungan Industrial Dedy Ardiansyah, Selasa (15/11).

Dia mengatakan bahwa kenaikan UMP Jambi yang diusulkan dewan pengupahan Provinsi Jambi tersebut langsung ditandatangani Gubernur Al Haris.

"Dewan pengupahan provinsi telah melaksanakan rapat pleno penetapan upah minimum Provinsi Jambi tahun 2023. Alhamdulillah hasil surat rekomendasi penetapan UMP Jambi tahun 2023 telah ditandatangani oleh Gubernur Jambi Dr. Al Haris," kata Dedy.

Dengan ditandatanganinya usulan dewan pengupahan Provinsi Jambi terkait UMP Jambi 2023 itu, maka secara resmi ketetapan UMP Jambi 2023 resmi naik sebesar Rp. 131.847,73 atau 4.89 persen.

"Iya ini akan berlaku mulai 1 Januari 2023 nanti," jelasnya.

Sebelumnya, Ketua Dewan Pengupahan Provinsi Jambi Bahari Panjaitan, sekaligus Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi Provinsi Jambi mengatakan rapat tersebut merupakan rapat terakhir dalam pengusulan UMP Provinsi Jambi.

"Setelah beberapa kali rapat dan terakhir hari ini, telah sepakat walaupun voting," kata Bahari, Selasa (15/11).

Halaman
12
Sumber: Tribun Jambi
BERITATERKAIT
  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved