Kenaikan UMP 2023 Maksimal 10 Persen

Permenaker Nomor 18 Tahun 2022 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2023 soal kenaikan upah minimum 2023. Kenaikan upah minimum 2023 maksimal 10 perse

Editor: Suci Rahayu PK
Dokumentasi Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia
Ilustrasi upah buruh 

TRIBUNJAMBI.COM - Kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2023 maksimal 10 persen.

Ini seperti yang tercantum dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 18 Tahun 2022 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2023 soal kenaikan upah minimum 2023.

Permenaker Nomor 18 Tahun 2022 diteken Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) ida Fauzi pada Rabu (16/11/2022).

Kenaikan upah minimum 2023 maksimal 10 persen.

“Penetapan atas penyesuaian nilai Upah Minimum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1), tidak boleh melebihi 10 persen (sepuluh persen),” demikian bunyi Pasal 7 Permenaker tersebut.

Pada Pasal 6 disebutkan bahwa penyesuaian upah minimum 2023 dihitung menggunakan formula penghitungan upah minimum dengan mempertimbangkan variabel pertumbuhan ekonomi, inflasi, dan indeks tertentu.

Adapun, data yang digunakan untuk menghitung upah minimum 2023 merupakan data dari lembaga yang berwenang di bidang statistik.

 

Simak update berita Tribunjambi.com di Google News

Baca juga: Partai Prima, Parsindo, Partai Republik,Partai Republiku Indonesia dan PKP Tak Lolos Verifikasi

Baca juga: AS Roma Siap Mengunci Perpanjangan Kontrak Smalling, Tapi Tidak Dengan El Shaarawy

Baca juga: Tahura STS Jambi yang Tak Lagi Berhutan, Banyak Kayu Dijarah Pembalak Liar

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved