Partai Prima, Parsindo, Partai Republik,Partai Republiku Indonesia dan PKP Tak Lolos Verifikasi

5 partai politik yakni partai Rakyat Adil Makmur (Prima), Partai Swara Rakyat Indonesia (Parsindo), Partai Republik, Partai Republiku Indonesia,

Editor: Suci Rahayu PK
Kpud-sumenepkab.go.id
Logo KPU. 

TRIBUNJAMBI.COM - Komisi Pemilihan Umum (KPU) kembali tak meloloskan pada verifikasi administrasi.

Padahal sebelumnya, 5 partai politik yakni partai Rakyat Adil Makmur (Prima), Partai Swara Rakyat Indonesia (Parsindo), Partai Republik, Partai Republiku Indonesia, serta Partai Keadilan dan Persatuan (PKP) memenangi sengketa di Bawaslu RI.

Dalam pengumumannya, KPU RI memberikan keterangan jika 5 parpol itu tidak memenuhi syarat.

"Status: tidak memenuhi syarat," demikian Pengumuman KPU RI Nomor 12/PL.01.1-Pu/05/2022 tentang Rekapitulasi Hasil Verifikasi Administrasi Partai Pemilu Calon Peserta Pemilu 2024 Pascaputusan Bawaslu.

Pengumuman itu diteken pada Jumat (18/11/2022) oleh Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari.

Koordinator Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU RI Idham Holik memastikan pengumuman ini juga telah disampaikan kepada partai-partai politik terkait.

"(Sudah disampaikan) melalui Sipol," ujar Idham kepada Kompas.com, Jumat malam.


Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Lagi, KPU Nyatakan 5 Parpol Pemenang Sengketa di Bawaslu Tak Lolos Verifikasi Administrasi", 

Simak update berita Tribunjambi.com di Google News

Baca juga: Tahura STS Jambi yang Tak Lagi Berhutan, Banyak Kayu Dijarah Pembalak Liar

Baca juga: Baim Wong Sudah Mulai Bikin Konten Lagi, Giovanni Tobing: Kita mau ngerjain orang

Baca juga: Samsul Riduan Minta Pemprov Jambi Selesaikan Persoalan Lahan Sport Center

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved