Kepala BPPRD Kota Jambi: 2024 Retribusi Pemakaman Tidak Boleh Dipungut
Kepala BPPRD Kota Jambi, Nella Ervina mengatakan pada tahun 2024 mendatang retribusi bagi pemakaman sudah tidak boleh diberlakukan.
Penulis: Srituti Apriliani Putri | Editor: Teguh Suprayitno
TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Kepala Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Kota Jambi, Nella Ervina mengatakan pada tahun 2024 mendatang retribusi bagi pemakaman sudah tidak boleh diberlakukan.
Ia mengatakan, ini akibat diberlakukannya undang-undang nomor 1 tahun 2022.
"Di tahun 2024 sebagai akibat diberlakukannya undang-undang nomor 1 tahun 2022 retribusi tidak boleh lagi dipungut," kata Nella.
"Untuk retribusi pemakaman ini ada di Dinas Lingkungan Hidup, tapi BPPRD selaku koordinator selalu melakukan pemantauan terhadap pemungutan ini," tambahnya.
Nela menjelaskan, dengan diberlakukannya undang-undang tersebut. Maka kedepan pemerintah daerah tidak boleh lagi melakukan pemungutan terhadap pelayanan dasar.
"Seperti pemakaman, terminal dan sebagainya tidak boleh lagi dilakukan pemungutan. Tetapi pemerintah wajib memberikan pelayanan tersebut kepada masyarakat," jelasnya.
Baca berita terbaru Tribunjambi.com di Google News
Baca juga: BPPRD Kota Jambi Dorong Pajak Reklame Indoor
Baca juga: Pembukaan Festival Anak Soleh, Wali Kota Jambi Berpesan Agar Dewan Hakim Jujur dan Adil
Baca juga: Turnamen Basket Suria Harapan School di Jambi, 14 Tim dari Kota Jambi, Merangin dan Batanghari Main