Sidang Ferdy Sambo
Kamaruddin Simanjuntak Minta Hakim Perintahkan Ferdy Sambo cs Jalani Tes Narkoba
Kamaruddin Simanjuntak meminta dilakukan tes narkoba kepada para terdakwa dalam kasus pembunuhan brigadir yosua hutabarat, karena dianggal halusinasi
Penulis: Darwin Sijabat | Editor: Suang Sitanggang
Pada sidang yang menyita perhatian publik ini, satu di antara saksi yang akan dihadirkan adalah Anita Amalia.
Anita Amalia adalah Customer Service Layanan Luar Negeri Bank BNI KC Cibinong.
Pada saat pemeriksaan saksi untuk Bharada E pekan lalu, harusnya Anita juga dipanggil sebagai saksi, tapi saat itu dia tidak hadir.
Keterangan dari Anita Amalia diperlukan untuk mengetahui duduk perkara pemindahan uang dari rekening Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat ke akun milik salah satu terdakwa.

Pada keterangan Kamaruddin Simanjuntak, Kuasa Hukum keluarga alm Brigadir Yosua sebelumnya, uang tersebut dipindahkan ke rekening orang lain setelah pemilik rekening tewas ditembak.
Adapun uang itu, kata Kamaruddin, diduga dialirkan ke rekening Brigadir Kepala Ricky Rizal.
Nominal yang yang ditransfer pun tidak tanggung-tanggung, yakni mencapai Rp 200 juta, yang berasal dari beberapa rekening.
Menurutnya, pemindahan uang itu atas perintah Ferdy Sambo, yang kini menjadi pesakitan dalam perkara pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat ini.
Selain Anita Amalia, yang juga dihadirkan menjadi saksi adalah dua orang dekat Ferdy Sambo yakni Novianto Rifai selaku staf pribadi dan Raditya Adhiyasa yang merupakan pekerja lepas di Propam.
Saksi selanjutnya adalah Bimantara Jayadiputro dari Provider PT Telkomsel, Victor Kamang dari Provovider XL, Tjong Djiu Fung alias Afung yang diminta jasanya mengganti DVR CCTV, dan Ahmad Syahrul Ramadhan sopir ambulans yang bawa jenazah Yosua.
Ada dua perempuan lagi yang dijadwalkan menjadi saksi, yaitu Nevi Afrilia serta Ishbah Azka Tilawah selaku petugas swab.
Putri Candrawati sempat melaporkan dirinya mengalami pelecehan seksual. Laporan disampaikan ke Polres Jakarta Selatan.
Namun laporan itu telah dihentikan penyidikannya, karena tidak ditemukan tindak pidana sebagaimana yang ada di laporan itu.
Walau demikian, pihak Putri Candrawati masih tetap ngotot untuk menyebut adanya pelecehan, kali ini dengan mengatakan lokasinya di Magelang, Jawa Tengah.
Walau tak melaporkan kasus pelecehan di Magelang kepada polisi, terdakwa tetap ingin membuktikan kasusnya di pengadilan, yang disebut mereka pemicu terjadinya penembakan pada Brigadir Yosua.