Berita Merangin

Tahun Ini 365 Pasutri di Merangin Cerai, Perselisihan dan Pertengkaran jadi Faktor Utama

428 gugatan cerai itu, terbagi dalam dua pengajuan, yang pertama cerai talak 122 yang diajukan suami, dan 306 cerai gugat yang diajukan istri.

Penulis: Solehan | Editor: Rahimin
tribunjambi/solehan
Pelayanan Terpadu Satu Pintu Pengadilan Agama Bangko. Tahun Ini 365 Pasutri di Merangin Cerai, Perselisihan dan Pertengkaran jadi Faktor Utama 

TRIBUNJAMBI.COM, MERANGIN - Sejak Januari hingga Oktober 2022, Pengadilan Agama Bangko telah menerima 428 gugatan cerai.

428 gugatan cerai itu, terbagi dalam dua pengajuan, yang pertama cerai talak 122 yang diajukan suami, dan 306 cerai gugat yang diajukan istri.

Staf Panitera Muda Hukum Pengadilan Agama Bangko, Raisa Amelia mengatakan, dari total 428 gugatan, 365 diantaranya telah terbit akta cerainya.

"Sedangkan 63 gugatan yang awalnya diajukan ke pengadilan agama dicabut, karena berhasil dimediasi," kata Raisa, Kamis (17/11/2022).

Adapun faktor-faktor yang menyebabkan terjadinya perceraian, akibat terjadinya perselisihan dan pertengkaran secara terus menerus, meninggalkan salah satu pihak.

"Kalau masalah ekonomi, menjadi faktor ketiga dalam pengajuan gugatan cerai," pungkasnya.

Baca berita terbaru Tribunjambi.com di Google News

Baca juga: Baru Tiga Bulan Cerai dari Sule, Nathalie Holscher Dikabarkan akan Menikah dengan Mantan Pacarnya

Baca juga: Pengadilan Agama Tebo Catat Sepanjang Tahun 2022 Kasus KDRT Nihil, Angka Perceraian Cukup Tinggi

Baca juga: Angka Perceraian di Muaro Jambi Meningkat

Sumber: Tribun Jambi
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved