Kenaikan UMP 2023 di Riau, Jambi dan Papua, Mulai Rp 82 Ribu hingga Rp 166 Ribu

Kenaikan UMP 2023 akan diumumkan oleh gubernur pada 21 November 2022. Sedangkan, UMK akan diumumkan pada 30 November 2022.

Editor: Suci Rahayu PK
Dokumentasi Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia
Ilustrasi upah buruh 

TRIBUNJAMBI.COM - Kenaikan UMP 2023 akan diumumkan oleh gubernur pada 21 November 2022.

Sedangkan, UMK akan diumumkan pada 30 November 2022.

Namun, hingga berita ini tayang, baru ada 3 provinsi yang sudah resmi menetapkan UMP-nya masing-masing, yakni:

1. UMP Riau 2023 Naik 5,96 Persen

Pemerintah Provinsi Riau resmi menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) Riau 2023 naik sebesar 5,96 persen dari tahun 2022.

Mengutip riau.go.id, jika UMP Riau tahun 2022 ditetapkan sebesar Rp Rp. 2.938.564, maka UMP Riau tahun 2023 naik menjadi Rp 3.105.000.

Jika SK Gubernur tentang penetapan UMP Riau tahun 2023 sudah dikeluarkan pihaknya akan langsung menyurati pemerintah kabupaten kota dan perusahaan agar UMP itu bisa dijalankan mulai awal tahun depan.

Baca juga: Petugas Lapas Kelas IIA Jambi Gagalkan Penyelundupkan Handphone dalam Pembalut Wanita

Baca juga: 2 Anggota Brimob Polda Lampung Diduga Suplai Amunisi ke Terduga Teroris

2. UMP Jambi 2023 Naik 4,89 Persen

Gubernur Provinsi Jambi Al Haris resmi menandatangani Upah Minimun Provinsi (UMP) Jambi 2023.

Ketetapan UMP Jambi 2023 resmi naik sebesar Rp. 131.847,73 atau 4.89 persen.

Kepala Bidang Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan dan Hubungan Industrial Dedy Ardiansyah, mengatakan, UMP baru tersebut akan berlau mulai awal tahun 2023.

"Iya ini akan berlaku mulai 1 Januari 2023 nanti," kata Dedy Ardiansyah, Selasa (15/11/2022), seperti yang telah diberitakan Tribun Jambi.

3. UMP Papua Barat 2023 Naik Rp 82.000

Dewan Pengupahan Papua Barat resmi menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2023 sebesar Rp 3.282.000.

Apabila dibandingkan dengan UMP Papua Barat 2022 yaitu Rp 3.200.000, ada kenaikan Rp 82.000.

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved